Lombok, MCI News – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menerbitkan standard operating procedure (SOP) atau prosedur operasional standar pendakian. SOP baru ini akan diberlakukan pada pembukaan jalur pendakian Gunung Rinjani, Senin (11/8/2025).
"Diharapkan SOP ini bisa menjadi panduan para pendaki di Rinjani dan wajib dipedomani," demikian keterangan Kepala Pengendali Ekosistem Hutan Balai TNGR, Budi Soesmardi, Jumat (8/8/2025).
Baca juga: Jalur Rawan Gunung Rinjani Dipasang Tangga dan Pagar Besi
SOP ini menjadi panduan pendaki sebelum naik Gunung Rinjani seusai ditutup sejak 1-10 Agustus 2025. Poin-poin SOP baru ini menitikberatkan aturan sebelum mendaki Gunung Rinjani.
Dikutip dari akun Instagram BTN Gunung Rinjani @btn_gn_rinjani, peraturan ini berlaku untuk semua jalur resmi pendakian. Berdasarkan Keputusan Kepala BTN Gunung Rinjani Nomor: SK.5/T.39/TU/KSA.04.01/B/08/202, berikut SOP pendakian Gunung Rinjani yang terbaru sesuai revisi kelima:
Wajib Registrasi
Calon pendaki wajib melakukan registrasi di aplikasi eRinjani. Jika menggunakan jasa tour operator (TO) maka pendaftaran dilakukan melalui TO. Jika kuota masih tersedia, calon pendaki melakukan pembayaran untuk selanjutnya memperoleh eTicket.
Surat Keterangan Sehat
Surat ini diterbitkan oleh dokter pemerintah atau dokter umum yang memiliki izin resmi, Puskesmas, klinik kesehatan, maupun rumah sakit yang menyatakan pendaki dalam keadaan sehat. Surat sehat ini wajib diperoleh satu hari sebelum pendakian dilaksanakan.
Asuransi
Pendaki wajib mengisi surat pernyataan dan data asuransi lain yang dimiliki. Sebagai jaminan keselamatan, pendaki wajib membeli tiket asuransi jiwa dari perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh BTN Gunung Rinjani.
Wajib Memiliki Pengalaman
Pendaki wajib memiliki pengalaman mendaki gunung atau bukit di tempat lainnya yang dibuktikan dengan foto, sertifikat, atau wawancara, serta dilengkapi surat pernyataan yang dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Jalur Pendakian Gunung Rinjani Tutup Mulai 1 Agustus 2025
Pendaki di Bawah 17 tahun
Jika pendaki berusia di bawah 17 tahun wajib didampingi guide atau pendaki berpengalaman yang berusia lebih dari 17 tahun dengan tetap menyertakan surat pernyataan atau izin tertulis dari orangtua atau wali.
Pendaki Pemula Didampingi Guide
Pendaki yang belum memiliki pengalaman atau pemula wajib didampingi guide atau pendaki berpengalaman.
Wajib Mengikuti Safety Briefing
Sebelum mendaki, calon pendaki wajib mengikuti safety briefing di tempat yang telah disediakan oleh petugas untuk memperoleh informasi lebih detail.
Baca juga: Jalur Pendakian Pelawangan Sembalun Gunung Rinjani Ditutup
Ketentuan Jumlah Pendaki, Guide, dan Porter
Jumlah pendaki dalam satu kelompok minimal dua orang. Jika menggunakan jasa guide, maka satu orang guide minimal mendampingi lima orang pendaki dengan beban maksimal 15 kilogram per guide. Sementara satu orang porter maksimal membantu tiga orang pendaki dengan beban maksimal 25 kilogram per porter.
Dilarang Membawa Alat Musik
Alat musik serta speaker aktif tidak diperkenankan untuk dibawa ke pendakian Gunung Rinjani.
Aturan Perubahan Jadwal
Apabila terdapat perubahan jadwal atau reschedule, calon pendaki wajib melapor dan melampirkan alasan serta bukti pendukung perubahan jadwal tersebut.
Editor : Yasmin Fitrida Diat