Restorative Justice Dilakukan Dalam Perselisihan Ormas dan Pegawai Finance Surabaya

author Pandu Baskoro

Pewarta :

Senin, 04 Agu 2025 22:42 WIB

copy
Perwakilan kuasa hukum dari pihak BOT Finance dan ormas Joyo Semoyo Community usai berdamai melalui restorative justice. (Foto: Pandu/mcinews.id)
Perwakilan kuasa hukum dari pihak BOT Finance dan ormas Joyo Semoyo Community usai berdamai melalui restorative justice. (Foto: Pandu/mcinews.id)

i

Surabaya, MCI News – Penyekapan karyawan perusahaan pembiayaan (finance) yang diduga dilakukan oleh beberapa orang dari  kelompok ormas yang vidonya sempat viral pada (16/7/2025), yang terjadi di kantor BOT Finance, kini berakhir damai. Hal ini dikarenakan telah tercapainya beberapa kesepakatan antara perusahaan BOT Finance dan ormas Joyo Semoyo.

Keributan yang terjadi di Gedung BRI Tower Jl. Basuki Rahmat, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu, dipicu adanya penarikan unit truk oleh perusahaan PT BOT Finace Indonesia yang dilakukan secara paksa.

Kesepakatan damai antara BOT Finance dan Ormas Joyo Semoyo dilakukan melalui Restorative Justice atau keadilan restoratif, adalah pendekatan dalam penanganan perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan yang rusak akibat tindak pidana. Pendekatan ini melibatkan korban, pelaku, dan pihak lain yang terkait untuk mencapai kesepakatan penyelesaian yang adil dan mengutamakan pemulihan.

“Pada malam ini kita telah menjalin perdamaian. Perkara yang sempat viral, pada malam ini semua perkara diselesaikan secara menyeluruh,” ujar kuasa hukum dari ormas Joyo Semoyo, Achemat Yunus, SH, MH. ketika konferesi pers di halaman Gedung Anindita Polrestabes Surabaya Jl. Sikatan No.1, Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/8/2025) malam.

Ia menambahkan, beberapa butir perjanjian antara kedua belah pihak telah disepakati bersama, salah satu butir kesepakatan adalah pihak Joyo Semoyo memohon maaf atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan kepada salah satu karyawan BOT Finance, dan perbuatan lain yang dirasa merugikan BOT Finance.

Perjanjian perdamaian dari pihak Joyo Semoyo ditandatangani oleh Moch Syamsul Arifin selaku penasehat Joyo Semoyo Community.

“Sebagai pembina Joyo Semoyo Community, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas perilaku anggota Joyo Semoyo. Saya akan mengedukasi anggota Joyo Semoyo, agar tidak lagi melakukan perbuatan hukum yang dianggap merugikan pihak lain," tuturnya.

Ia menambahkan, untuk ke depannya akan dilakukan pembinaan kepada semua anggota agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Syamsul Arifin menjelaskan, pada saat kejadian tidak ada arahan dari ketua umum atau pihak kuasa hukum.

“Tindakan yang dilakukan adalah murni inisiatif sendiri. Dan dipastikan, anggota yang melanggar hukum tersebut akan dikenakan sanksi, dan sementara dilakukan pembinaan,” ungkapnya.

"Joyo Semoyo adalah lembaga perlindungan konsumen, sehingga jika ada debitur yang kesulitan dalam melakukan kewajibannya kepada perusahaan finance, sehingga bisa terjadi titik temu untuk dilakukan penyelesaian, sehingga terjadi kesepakatan, dan tidak ada yang dirugikan," jelasnya.

Kuasa hukum Joyo Semoyo Achemat Yunus menambahkan, adanya Joyo Semoyo ini adalah penyeimbang Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Pada saat ini, masih ditemukan di lapangan, jika ada debitur menunggak, sering dilakukan upaya penarikan unit secara paksa, tanpa melalui mekanisme keputusan pengadilan. Jika dilakukan tanpa ketetepan pengadilan, dianggap tidak sah. Jika penyerahan dilakukan tidak secara sukarela, maka bisa dianggap perbuatan melanggar hukum, atau perampasan," ungkapnya.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Surabaya, Niko Yohanes Setiawan turut menjelaskan, seluruh penarikan unit baik itu unit kendaraan roda dua, roda empat atau lebih sudah diatur oleh undang-undang, bahwa penarikan unit adalah hak eksekutorial, atas perintah pengadilan, dan dilakukan oleh aparat yang berwenang.

“Apabila kendaraan ditarik di jalan, dan dilakukan secara sukarela maka dianggap sah. Apabila debitur tidak menyerahkan unit secara sukarela, maka bisa gugur demi hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk eksekusi penarikan unit kendaraan yang menunggak, hanya dilakukan oleh penegak hukum, sesuai ketentuan perundang-undangan. Pihak finance hanya memberikan surat kuasa (SK) penagihan kepada debitur yang menunggak pembayaran. Bukan SK penarikan unit kendaraan. Kecuali, jika debitur menyerahkan unit secara sukarela.

Niko memberikan masukan kepada masyarakat jika menemui debt collector di jalan, agar masyarakat menuju ke kantor pihak berwajib. Seperti kantor polisi atau pengadilan, untuk dilakukan mediasi.

Kuasa hukum BOT Finance, Erlikh Indraswanto menyatakan, pihaknya menerima permintaan maaf dari Joyo Semoyo Community atas insiden yang melibatkan anggotanya.

"Selaku kuasa hukum dari PT BOT Finance Surabaya Indonesia, kami menerima permintaan maaf dari PT Joyo Semoyo atas kejadian yang telah dilakukan anggotanya terhadap karyawan dari PT BOT Finance Surabaya. Dalam hal ini kami terima dengan lapang dada. Semoga tidak akan terulang lagi. Apa yang sudah menimpa hari ini sudah kita clearkan dan selesai," ujarnya.

Kejadian ini berawal dari adanya debitur yang menunggak pembayaran. Selanjutnya, debitur memberikan surat kuasa kepada Joyo Semoyo untuk dilakukan mediasi kepada BOT Finance. Dari beberapa kali mediasi belum tercapai kesepakatan, sehingga terjadi keributan secara spontanitas. Atas kejadian itu, lima pelaku sempat ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun. Namun, kini kasus itu telah diselesaikan secara kekeluargaan. 

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Tag :

Berita Terbaru

Terseret Ombak Pantai Seminyak, Ayah Hilang Saat Selamatkan Anaknya

Terseret Ombak Pantai Seminyak, Ayah Hilang Saat Selamatkan Anaknya

Senin, 04 Agu 2025 17:59 WIB

Senin, 04 Agu 2025 17:59 WIB

Seorang ayah terseret arus saat berupaya menyelamatkan anaknya di Pantai Seminyak.…

Ridwan Kamil Tes DNA, Kasus Anak Biologis yang Diklaim Lisa Mariana

Ridwan Kamil Tes DNA, Kasus Anak Biologis yang Diklaim Lisa Mariana

Senin, 04 Agu 2025 15:45 WIB

Senin, 04 Agu 2025 15:45 WIB

Ridwan Kamil dijadwalkan tes DNA, kasus anak biologis yang diklaim oleh Lisa Mariana, Kamis (7/8/2025).…

SPBU Dikepung Pajak Siluman, DPRD Surabaya Soroti Langkah Bapenda

SPBU Dikepung Pajak Siluman, DPRD Surabaya Soroti Langkah Bapenda

Senin, 04 Agu 2025 15:27 WIB

Senin, 04 Agu 2025 15:27 WIB

Kisruh penagihan pajak reklame terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).…

Bupati Badung Adi Arnawa Hadiri Peresmian Gedung Polrestabes Denpasar

Bupati Badung Adi Arnawa Hadiri Peresmian Gedung Polrestabes Denpasar

Senin, 04 Agu 2025 14:44 WIB

Senin, 04 Agu 2025 14:44 WIB

Denpasar, MCI News - Bupati Badung l Wayan Adi Arnawa bersama Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menghadiri peresmian Gedung Polrestabes Denpasar di…

Gaya Mewah Pencuri Kalung Berlian, Bawa Tas Hermes dan Tinggal di Apartemen

Gaya Mewah Pencuri Kalung Berlian, Bawa Tas Hermes dan Tinggal di Apartemen

Senin, 04 Agu 2025 13:56 WIB

Senin, 04 Agu 2025 13:56 WIB

Penampilan elite, tapi hidup perempuan berinisial AM sulit. Ia sampai nekat maling kalung berlian. Namun aksinya terekam CCTV.…

Santri Dicambuk di Ponpes Pakisaji Kabupaten Malang, MUI Minta Ubah Cara Mendidik Lebih Edukatif

Santri Dicambuk di Ponpes Pakisaji Kabupaten Malang, MUI Minta Ubah Cara Mendidik Lebih Edukatif

Senin, 04 Agu 2025 13:20 WIB

Senin, 04 Agu 2025 13:20 WIB

Santri menjadi korban pencambukan oleh salah satu pengasuh pondok pesantren (ponpes). Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.…