Jakarta, MCI News – Duel tinju selebritas antara El Rumi vs Jefri Nichol dalam ajang Superstar Knockout Vol. 3, Minggu (10/8/2025) di Jakarta International Convention Center (JICC) menimbulkan perdebatan di media sosial. Laga yang seharusnya berlangsung selama lima ronde hanya berlangsung sekitar 38 detik sebelum dihentikan wasit.
El Rumi pun dinyatakan menang lewat keputusan Technical Knock Out (TKO). Kemenangan ini menjadi yang kedua bagi El atas Jefri. El Rumi juga muncul sebagai pemenang ketika bersua Jefri Nichol pada 2023 silam.
Baca juga: Jefri Nichol Dislokasi Bahu saat Tinju Lawan El Rumi 38 Detik
Petinju senior Indonesia Daud Yordan menilai wasit sudah membuat keputusan tepat. "Apa yang dilakukan wasit adalah sudah memenuhi aturan tinju," ujar pria berusia 38 tahun itu.
"Oleh sebab itu, langkah yang sudah dilakukan maka keputusan terbaik," imbuh petinju yang dijuluki The Senator itu.
Baca juga: Jefri Nichol Kecewa Keputusan Wasit Tinju El Rumi Menang TKO
Menurut Daud Yordan, dalam situasi lawan yang sudah tak berdaya, wasit sebenarnya tidak perlu menunggu hasil dari medical check atau tim medis untuk menghentikan laga.
"Tidak perlu (menunggu medical check) jika sudah dalam posisi membahayakan," jelas petinju kelahiran 10 Juni 1987 tersebut.
Baca juga: Antiklimaks, El Rumi Tinju Jefri Nichol Hanya dalam 38 Detik
Sebelumnya, pihak promotor ICB Champion mengungkap alasan El Rumi kembali memenangkan pertarungan melawan Jefri Nichol. Aktor berusia 26 tahun itu dianggap tak bisa membela diri.
“Aturan nomor 1 tinju adalah 'BELA DIRI SENDIRI SETIAP SAAT'. Merupakan tugas wasit untuk melindungi kedua petinju. Atas pertimbangan wasit, pada saat itu, Jefri Nichol tidak dapat membela diri. Oleh karena itu, sesuai aturan tinju, wasit WBA yang sangat berpengalaman ini mengambil keputusan dan mengakhiri pertarungan,” demikian keterangannya di Instagram @icbchampionship.
Editor : Yasmin Fitrida Diat