Jakarta, MCI News – Penyanyi Agnez Mo resmi terbebas dari kewajiban membayar denda senilai Rp 1,5 miliar sengketa hak cipta lagu Bilang Saja melawan pencipta lagu Ari Bias.
Namun, vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dianulir oleh putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi penyanyi Agnez Mo.
Baca juga: Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Agnez Mo Sengketa Hak Cipta Lagu dengan Ari Bias
Penyanyi berusia 39 tahun itu mengajukan kasasi (12/2/2025), dan akhirnya MA memutuskan “Kabul”.
Putusan kasasi dengan nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 tersebut diputus, Senin (11/8/2025) oleh majelis hakim yang diketuai I Gusti Agung Sumanatha, dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.
Perkara ini diregistrasi pada 4 Juli 2025 dan kini berstatus telah diputus, tetapi masih dalam proses minutasi.
Melalui unggahan di media sosial Instagram @aribias, sang pencipta lagu menegaskan bahwa dirinya menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan tidak berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Seperti janji saya, tidak akan ada PK,” tulis Ari Bias.
Baca juga: Agnez Mo Nonton Parade LGBT di Kanada
Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa sengketa hukum yang sempat menarik perhatian publik ini benar-benar telah selesai tanpa upaya hukum lanjutan.
Pemilik nama lengkap Arie Sapta Hernawan itu berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak di industri musik agar lebih menghargai karya cipta. Ia menegaskan pentingnya prosedur izin resmi sebelum membawakan lagu ciptaan orang lain, demi menjaga ekosistem musik yang sehat dan adil.
“Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Ari Bias dan menyatakan Agnez Mo melanggar hak cipta karena menggunakan lagu Bilang Saja secara komersial di tiga konser tanpa izin pencipta pada (30/1/2025).
Konser Agnez Mo pada 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta, dan 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung. Atas putusan tersebut, Agnez Mo dijatuhi kewajiban membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar.
Dengan dikabulkannya kasasi, putusan pengadilan tingkat pertama tersebut gugur.
Editor : Yasmin Fitrida Diat