Jakarta, MCI News – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Agnez Mo. Seperti diketahui, penyanyi berusia 39 tahun itu terlibat sengketa hak cipta dengan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias terkait lagu bertajuk Bilang Saja.
"Amar putusan: Kabul," demikian petikan amar putusan Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Kamis.(14/8/2025).
Permohonan kasasi Agnez Mo diregistrasi (4/7/2025), lalu diputus pada Senin (11/8) oleh Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha selaku ketua majelis hakim kasasi. Ia bersama dua hakim anggota, Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.
“Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi,” demikian penjelasan status perkara kasasi tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Ari Bias terhadap penyanyi bernama lengkap Agnes Monica Muljoto, Kamis (30/1/2025).
Pengadilan tingkat pertama menyatakan, Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias, pada tiga konser tanpa seizin pencipta.
Tiga konser itu berlangsung tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, konser tanggal 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta, dan Konser tanggal 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung.
Oleh sebab itu, majelis hakim Pengadilan Niaga menghukum Agnez Mo untuk membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp 1.500.000.000 (Rp1,5 miliar) kepada Ari Bias.
Namun, dengan adanya putusan kasasi, vonis pengadilan tingkat pertama menjadi batal. Dengan demikian, Agnez Mo tidak lagi diwajibkan membayar denda Rp 1,5 miliar tersebut.
Editor : Yasmin Fitrida Diat