Jakarta, MCI News – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan putusan terhadap kasus narkoba, yang menjerat musisi Fariz Roestam Munaf alias Fariz RM, pada sidang Kamis (11/9/2025).
Dalam putusannya, Hakim Ketua PN Jaksel menyatakan, pelantun lagu Sakura itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan tanpa hak memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kumulatif.
Baca juga: Ini 5 Fakta Usai Musisi Fariz RM Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," lanjut majelis hakim.
Hakim juga menetapkan pengurangan masa penahanan mulai dari penangkapan Fariz RM hingga proses persidangan.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim.
Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti yang telah disita untuk dimusnahkan, termasuk ponsel milik musisi kelahiran 5 Januari 1959 itu.
"Satu tas formal coklat berlambang warna hitam berisikan ganja dengan berat netto sisa hasil lab 4,76 gram, satu unit handphone merek Oppo A60 warna hitam, satu unit handphone merek Samsung A20 warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan," terangnya.
"Satu ATM BCA Paspor Blue Debit nomor kartu 537941 sekian-sekian dikembalikan kepada terdakwa. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000," tambahnya.
Vonis untuk musisi berusia 66 tahun ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni penjara enam tahun. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung banding. Sedangkan Fariz RM menerimanya.
Editor : Yasmin Fitrida Diat