Penamaan Rupabumi di Kabupaten Mojokerto Diperluas hingga 5 Kecamatan

mcinews.id
Bupati Gus Barra penamaan rupabumi di Kabupaten Mojokerto. (Foto: Dokumentasi Diskominfo)

Mojokerto, MCI News – Penamaan rupabumi di Kabupaten Mojokerto terus dikebut. Ada 2.155 objek rupabumi, baik unsur alami maupun buatan yang telah diinput ke aplikasi milik Badan Informasi Geospasial (BIG).

Pemkab Mojokerto memasang target pembakuan minimal 50 nama per desa di Kecamatan Gondang, yang terdiri dari 18 desa. Rencana ini juga bakal diperluas ke wilayah lain yakni Kecamatan Mojoanyar, Trawas, Pungging, Mojosari, dan Ngoro.

Baca juga: Bakti Sosial untuk Siswa Sekolah Rakyat, Pemkab Mojokerto Wujudkan Kemerdekaan Inklusif

“Penamaan rupabumi tidak hanya mencerminkan letak geografis, tetapi juga nilai sejarah, budaya, dan kearifan lokal masyarakat setempat,” ujar Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa (Gus Barra).

Informasi dari dinas komunikasi dan informatika (Diskominfo) menyebutkan, Kabupaten Mojokerto memiliki luas wilayah 969,36 kilometer persegi. Luas ini setara sekira 2,09 persen dari total luas Provinsi Jawa Timur.

Pelaksanaan penamaan rupabumi di Kabupaten Mojokerto mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 85 tahun 2022, serta Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023.

Sementara itu, Kabupaten Mojokerto masuk dalam nominasi penerima Penghargaan Penyelenggaraan Nama Rupabumi Provinsi Jawa Timur tahun 2025. Hal ini terlihat setelah tim penilai dari BIG dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan visitasi lapangan di Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Senin (22/09/2025).

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru