Badung, MCI News – Menindaklanjuti hasil pendataan potensi pajak, Pemkab Badung melalui Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) bersama Tim Validasi dari Bapenda Badung melakukan validasi potensi pajak daerah dan simulasi penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD). Hal ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak. Desa Tibubeneng dipilih menjadi obyek validasi potensi pajak, karena dari hasil pendataan, di wilayah Tibubeneng terdapat usaha paling besar sebagai potensi pajak daerah.
"Dari 19.829 potensi pajak hasil pendataan yang telah dilakukan Tim TOPD, di Tibubeneng terdapat potensi pajak yang paling besar yaitu sebanyak 2.901 potensi yang dapat dijadikan wajib pajak," jelas Wakil Bupati (Wagub) Badung, Bagus Alit Sucipta saat memberikan pengarahan serangkaian validasi dan simulasi penerbitan NPWPD dan NOPD di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Jumat (3/10/2025).
Baca juga: Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Badung
Acara tersebut dihadiri Sekda Badung IB Surya Suamba selaku Ketua Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah didampingi Kepala Bapenda Ni Putu Sukarini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) I Made Agus Aryawan, Camat Kuta Utara I Putu Eka Permana dan pejabat terkait lainnya.
Menurut Wabup Bagus Alit Sucipta, kegiatan pendataan maupun validasi potensi pajak ini sebagai wujud komitmen Bupati dan Wakil Bupati Badung untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Besar harapannya kepada Tim pendataan dari gabungan OPD dan Tim validasi dari Bapenda untuk bekerjasama, sehingga benar-benar mendapatkan hasil yang maksimal pendapatan badung di tahun 2026.
"Kami harapkan Tim dapat bekerjasama dan bertanggung jawab. Nanti kita akan minta laporan per Minggu berapa yang sudah bisa di NPWPD dan NOPD kan. Reward dan punishment juga akan kami terapkan untuk bekerja lebih maksimal," tambahnya.
Baca juga: Sambut Hari Jadi ke-80 Jatim, Gubernur Khofifah Beri Kado Spesial Pembebasan Pajak Daerah
Sekda Badung IB Surya Suamba menjelaskan, bahwa hasil pendataan potensi pajak daerah oleh Tim TOPD dari 8 Juli hingga 21 Agustus 2025, dimana jumlah potensi pajak daerah di Badung yang terdata mencapai 42.294 usaha. Dengan status sebanyak 8.588 atau 20,3 persen usaha sudah menjadi wajib pajak, 19.829 atau 46,88 persen usaha potensi dan 13.905 atau 32 persen usaha belum potensi pajak daerah. Berdasarkan hasil potensi, terdapat 15 desa/ kelurahan dengan potensi pajak daerah tertinggi.
Ditambahkan pula, Tim validasi Bapenda telah melakukan validasi ke lapangan dan hasil validasi sudah mencapai 6.111 usaha.
Baca juga: Wabup Badung Tinjau Lokasi Kebakaran di Banjar Padang Kerobokan
"Secara kecamatan, Kuta Utara memang yang paling tinggi potensi pajaknya. Saat ini kita akan selesaikan pertama kali adalah Desa Tibubeneng. Dengan pola door to door, mencari ke masing-masing usaha, dibantu oleh Perbekel bersama Kepala Lingkungan, dengan terlebih dahulu kita informasikan untuk menyiapkan data-data. Sehingga proses penerbitan NPWPD bisa online di tempat," terangnya.
Dia pun menambahkan jika ada usaha yang tidak kooperatif akan terdata di sistem dan diberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga. Bila tidak kooperatif usaha tersebut sementara akan ditutup.
Editor : Yasmin Fitrida Diat