Ada Larangan Merokok di Maladewa

mcinews.id
Aturan larangan merokok di Maladewa. (Foto: Istimewa)

Maladewa, MCI News – Pemerintah Maladewa resmi menerapkan larangan terhadap tembakau atau rokok yang berlaku mulai awal November ini. Kementerian Kesehatan Maladewa menyatakan, larangan tersebut diberlakukan sebagai upaya pemerintah menjaga kesehatan masyarakat terutama generasi muda.

"Larangan tembakau mencerminkan komitmen kuat pemerintah untuk melindungi kaum muda dari bahaya tembakau dan sejalan dengan kewajiban Maladewa sesuai Konvensi Kerangka Kerja Organisasi Kesehatan Dunia tentang Pengendalian Tembakau," demikian pernyataan Kementerian Kesehatan Maladewa, seperti dikutip Anadolu Agency.

Maladewa menjadi negara pertama yang melarang tembakau secara nasional. Presiden Mohamed Muizzu sudah meratifikasi undang-undang soal kebijakan ini sejak Mei lalu.

Berdasarkan aturan, individu yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2007 dilarang membeli, menggunakan, atau menjual produk tembakau di Maladewa. Larangan itu mencakup semua jenis tembakau.

Pengecer juga harus memverifikasi usia pembeli sebelum melakukan penjualan. Sebagai bagian dari komitmen itu, Maladewa juga menaikkan batas usia legal merokok dari 18 menjadi 21 tahun.

Pada September 2024, wisatawan yang masuk ke wilayah kepulauan itu hanya diizinkan membawa produk tembakau dalam jumlah terbatas, yakni 200 batang rokok, 25 batang cerutu, atau 250 gram produk tembakau lainnya.

Produk-produk ini pun hanya boleh dibawa untuk penggunaan pribadi. Apabila produk tembakau melebihi batas yang ditetapkan, petugas bea cukai dapat menahan kelebihan barang selama maksimal 30 hari. 

Pemerintah Maladewa juga menerapkan kebijakan yang lebih ketat, yakni melarang impor vape dan rokok elektrik ke Maladewa sejak (15/11/2024).

Selandia Baru, negara pertama yang pernah menerapkan kebijakan serupa, justru mencabut aturan larangan merokoknya pada November 2023, hanya setahun setelah diberlakukan.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru