Sosialisasi Perubahan Jam Operasional Pasar Buah Tanjungsari Surabaya, Belum Ada Titik Temu

mcinews.id
Sosialisasi pasar buah Tanjungsari 103, Kamis (6/11/2025). (Foto: Pandu/mcinews.id)

Surabaya, MCI News Sudah mendekati deadline penertiban, sosialisasi pasar buah Tanjungsari 103 Surabaya masih menemui jalan buntu. Belum ada titik temu antara Peraturan Daerah (Perda) dengan para pedagang yang akan direlokasi.

Sosilaisasi terus dilakukan Pemerintah Kota Surabaya ke pedagang di pasar buah Tanjungsari. Seperti pada hari ini, Kamis (6/11/2025), Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), Febrina Kusumawati, S.Si, M.M, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, S.Sos, M.Si turun langsung ke lokasi.

Baca juga: DPRD Kota Surabaya Dorong Puskesmas Gunakan Dana Simpanan untuk Tingkatkan Pelayanan

"Pasar-pasar di Surabaya sudah diatur dengan tipe-tipe tertentu sesuai kelas dan luasnya. Kebetulan yang hari ini saya sosialisasi dengan teman-teman Satpol PP untuk menyampaikan di pasar 74, 74, 73 yang luasnya tidak sampai 4.000 m². Berarti pasar buah Tanjungsari ada di dalam posisi tipe D. Kami sampaikan yang harus betul-betul dipahami adalah jam operasional. Sesuai Perda pukul empat pagi sampai sepuluh siang,” terang Febrina Kusumawati.

Dalam sosialisasi, ada beberapa masukan dari para pedagang yang masih belum bisa diterapkan sesuai perda, dan akan menjadi catatan untuk ke depannya. “Karena  tahapan. Perda harus dipatuhi, ada tahapan dan segala macam yang harus dijalankan, termasuk yang tadi disampaikan, mungkin mereka butuh untuk melakukan penyesuaian antara supplier, pembeli dan sebagainya," tambah Febri, sapaannya.

Baca juga: Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Sistematis Melestarikan dan Cegah Kerusakan Lingkungan

Sementara itu, perwakilan pedagang pasar buah Tanjungsari, Sutrisno, dirinya tidak ingin mengikuti Perda yang sudah ada. Alasannya, jam operasional yang sudah diatur dalam Perda tidak cocok diterapkan di Pasar Tanjungsari 103.  

“Saya tidak akan mengikuti pasar lain. Yang kami minta, pasar buka mulai pukul lima sore sampai enam pagi,” jelasnya.

Baca juga: Soroti Hasil Fasilitasi Pemprov Jatim, Pansus DPRD Surabaya Bahas Raperda RPPLH 2024–2054

Sutrisno menambahkan, buah yang dijual di pasar tersebut datang dari luar kota. Bahkan ada yang dari luar pulau. "Buah baru bisa masuk ke Surabaya pada dini hari. Sehingga, waktu berjualan pedagang sangat mepet dengan jam operasional yang diterapkan oleh Pemkot melalui Perda yang sudah ada," bebernya.

Ketidaksesuaian antara jam operasional sesuai Perda dan keinginan para pedagang, diharapkan bisa memenuhi jalan tengah yang terbaik. Karena, ada Perda yang harus ditegakkan, di sisi lain ada kebutuhan akan ekonmi keluarga yang juga harus diperjuangkan.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru