2 Anggota TNI Penembak Bos Rental Mobil Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

author mcinews.id

mcinews.id

Selasa, 25 Mar 2025 19:27 WIB

copy
Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang. (Foto: Istimewa)
Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang. (Foto: Istimewa)

i

Jakarta, MCI News - Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan vonis yang berat kepada terdakwa utama kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, yakni hukuman penjara seumur hidup bagi Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, sekaligus memecat mereka dari dinas militer TNI AL.

“Putusan ini merupakan penegakan hukum yang tegas terhadap anggota militer yang melanggar hukum, termasuk tindak pidana serius seperti pembunuhan berencana dan penadahan,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.

Seperti diketahui, kasus penembakan bos rental mobil ini terjadi di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 2 Januari 2025.

Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan, terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

Hakim menyatakan, tindak pidana pembunuhan berencana tersebut dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, pidana tambahan berupa pemecatan dari militer menunjukkan langkah serius untuk menjaga integritas TNI.

"Terdakwa 1, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," kata Arif.

Sementara terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang hanya terbukti melakukan penadahan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan juga dipecat dari dinas militer. Kasus ini memperlihatkan bahwa meskipun perannya lebih ringan, keterlibatan dalam tindak pidana tetap mendapatkan sanksi yang tegas.

"Terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan dipidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," ucap Arif.

Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Proses hukum yang dilakukan, mulai dari penyidikan hingga vonis, menunjukkan keseriusan institusi militer dalam menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum, sekaligus menjadi peringatan bahwa tidak ada ruang toleransi terhadap tindakan kriminal, bahkan bagi aparat negara.

Editor : Faaz Elbaraq

Berita Terbaru

Susunan Pengurus DPP PAN Periode 2024-2029, Ada Adik Raffi Ahmad

Susunan Pengurus DPP PAN Periode 2024-2029, Ada Adik Raffi Ahmad

Minggu, 20 Apr 2025 21:15 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 21:15 WIB

Deretan artis politikus jadi pengurus DPP PAN terbaru. Mulai Verrel Bramasta hingga adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad.…

Batal di Kanjuruhan, Laga Derbi Jatim Arema Vs Persebaya Digelar di Bali

Batal di Kanjuruhan, Laga Derbi Jatim Arema Vs Persebaya Digelar di Bali

Minggu, 20 Apr 2025 20:25 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 20:25 WIB

Laga pekan ke-30 Liga 1 2024/2025 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya batal digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang.…

Daftar Pemain Indonesia di Singapore Open 2025

Daftar Pemain Indonesia di Singapore Open 2025

Minggu, 20 Apr 2025 20:00 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 20:00 WIB

Indonesia mengirim pemain terbaiknya di masing-masing sektor Singapore Open 2025. Tak ada satu pun wakil Indonesia pada sektor ganda putri.…

Kirana dan Vinz Gagal Masuk TOP 10 MasterChef Indonesia

Kirana dan Vinz Gagal Masuk TOP 10 MasterChef Indonesia

Minggu, 20 Apr 2025 19:12 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 19:12 WIB

Vinz dan Kirana kerap lolos dari pressure test. Namun kali ini, bubur olahan mereka tak bisa menyelamatkan dari pressure test.…

Hari Kartini Tarif Rp1 Transjakarta untuk Perempuan, Senin 21 April 2025

Hari Kartini Tarif Rp1 Transjakarta untuk Perempuan, Senin 21 April 2025

Minggu, 20 Apr 2025 17:40 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 17:40 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajak kaum hawa untuk memanfaatkan fasilitas tarif khusus di Hari Kartini, Senin 21 April 2025.…

Trio Bali dan Desi Juara Tantangan Leunca dari Hesti Purwadinata di MasterChef Indonesia

Trio Bali dan Desi Juara Tantangan Leunca dari Hesti Purwadinata di MasterChef Indonesia

Minggu, 20 Apr 2025 17:12 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 17:12 WIB

Galeri MasterChef Indonesia kedatangan bintang tamu, komedian Hesti Purwadinata asal Sunda. Ia memberikan tantangan kecap dan leunca.…