Jakarta, MCI News – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang putusan untuk menentukan nasib lima anggota DPR RI nonaktif, Rabu (5/11/2025). Sidang digelar di Ruang Sidang MKD, Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Kelima Anggota DPR RI yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Purnomo alias Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir. Mereka sebelumnya telah dinonaktifkan oleh Mahkamah partai politik tempatnya bernaung, terkait kisruh kenaikan gaji anggota dewan.
Ketua MKD DPR RI, Nazzarudin Dek Gam. Sidang putusan MKD ditayangkan langsung melalui TV Parlemen dan disiarkan langsung oleh sejumlah TV swata. Sidang tersebut digelar mulai pukul 10.30 WIB. Hingga berita ini ditulis, sidang masih berlangsung dengan merinci keterangan para saksi.
Sebelumnya, MKD DPR RI telah menggelar sidang atas kasus lima anggota DPR RI nonaktif itu, beragendakan permintaan keterangan saksi. Sejumlah saksi yang diundang untuk menjalani pemeriksaan MKD itu, antara lain Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta.
Selanjutnya ada ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.
Editor : Yasmin Fitrida Diat