Toraja, MCI News – Lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) menjatuhkan sanksi terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Sanksi adat berupa kerbau, babi, hingga uang tunai. Hal ini buntut candaannya mengenai adat Toraja.
Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo mengatakan, Pandji Pragiwaksono diberi sanksi material adat berdasarkan asas 'lolo patuan atau mengorbankan kerbau dan babi. Totalnya masing-masing 48 ekor kerbau dan babi.
"Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arah (lino to mate)," ungkap Benyamin kepada wartawan.
Selain itu, Pandji Pragiwaksono diwajibkan menanggung sanksi moral atau lolo tau sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pemulihan kehormatan. Pandji Pragiwaksono diwajibkan membayar Rp2 miliar.
"Uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Pandji," tegas Benyamin.
Sanksi yang diberikan masih bisa dibahas asalkan ada niat baik dari Pandji Pragiwaksono.
Editor : Yasmin Fitrida Diat