Jakarta, MCI News – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka kasus pencemaran nama baik, terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Informasi ini disampaikan Kapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, hari ini, Jumat (7/11/2025) dimulai pukul 09.00 WIB.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Ir. H Joko Widodo," ungkapnya dipantau dari siaran langsung Breaking News Kompas TV dan Metro TV.
Penetapan tersangka dilakukan pihaknya usai melakukan proses asistensi dan gelar perkara, Kamis (6/11/2025). Gelar perkara juga melibatkan dari pihak eksternal, Itwasda, Wasidik, dan Propam serta Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.
Ia juga menyebut gelar perkara penetapan tersangka dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal, dengan dukungan hasil penyelidikan yang komperhensif, ilmiah, serta pemeriksaan berbagai ahli.
Selain itu, lanjut Irjen Pol Asep, dalam proses penyidikan tersebut, polisi telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi.
"Di mana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal. Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, ahli bahasa," jelas Irjen Pol Asep.
"Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT," ungkapnya.
Klaster pertama yakni, Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF). Sedangkan klaster kedua yakni pakar Telematika Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Yasmin Fitrida Diat