Jakarta, MCI News – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Bagi Kelompok Tertentu. Di mana pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 6,2 juta setiap bulan dapat menikmati layanan transportasi gratis di Jakarta seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Program ini dikelola secara kolaboratif oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI. Tujuannya jelas, yaitu memastikan subsidi dan bantuan tepat sasaran kepada mereka yang berhak. KPJ menjadi bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung kualitas hidup pekerja di wilayahnya.
Lalu bagaimana cara mendapatkan dan mendaftar Kartu Pekerja Jakarta? Berikut ini ulasannya seperti dirangkum berdasarkan laman Disnakertrans DKI Jakarta.
Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta
- Foto KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Aktif Bekerja
- Slip gaji terakhir
- File Excel sesuai format bit.ly/formatkpj
- Surat pernyataan sesuai format bit.ly/pernyataankpj
- Kirim ke email [email protected], dengan tembusan (cc) ke [email protected]. Pastikan menggunakan subjek email: pengajuankpj_nama perusahaan.
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan yang asli dengan cap basah, serta pas foto terbaru ukuran 3x4 jika diminta. Persyaratan ini penting untuk proses verifikasi dan validasi data.
Sebagai alternatif, pendaftaran juga bisa dilakukan secara luring melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas (Sudin) di setiap wilayah, atau melalui federasi/perusahaan. Setelah pengajuan, Disnakertrans akan melakukan verifikasi data. Jika lolos seleksi, pemohon akan diminta membuka rekening di Bank DKI dengan minimal deposit Rp 50.000. Setelah itu, kartu akan didistribusikan di titik yang ditentukan. Terakhir, setelah memiliki KPJ aktif, ajukan Kartu Layanan Gratis (KLG) melalui situs TransJakarta untuk menikmati transportasi umum gratis.
Editor : Yasmin Fitrida Diat