Meta Bayar Ganti Rugi Akibat Tangguhkan Medsos Trump

mcinews.id

New York, MCI News - Platform Meta menyepakati penyelesaian sengketa untuk membayar USD25 juta kepada Donald Trump atas penangguhan akun media sosial Presiden Amerika Serikat tersebut menyusul serangan pada 6 Januari 2021 di Gedung Capitol.

Raksasa media sosial itu bersedia membayar ganti rugi senilai USD22 juta untuk perpustakaan kepresidenan Trump. Selain itu, platform media sosial milik Mark Zuckerberg juga menyiapkan USD3 juta sebegai biaya hukum untuk menyelesaikan gugatan atas penangguhan akun Facebook dan Instagram Trump setelah peristiwa 6 Januari.

Baca juga: Senator AS Ancam Makzulkan Trump dalam Waktu 30 Hari

Trump menggugat dan mengklaim platform Meta telah melanggar hak-haknya dengan menangguhkan akun-akunnya. Presiden AS itu juga menuduh perusahaan tersebut berkolusi dengan anggota parlemen dari Partai Demokrat untuk membungkamnya.

The Wall Street Journal melaporkan, Senin (3/2/2025), perjanjian tersebut tidak mengharuskan perusahaan Mark Zuckerberg untuk mengakui kesalahan apa pun menanggapi tuduhan Trump tentang penyensoran dan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca juga: Donald Trump Tunda Pemblokiran TikTok, Ada Perpanjangan Waktu 75 Hari

Kesepakatan ini mengikuti perubahan kebijakan Meta baru-baru ini, termasuk penghentian program Keanekaragaman, Kesetaraan, dan Inklusi (DEI) dan modifikasi pada prosedur pemeriksaan fakta.

Kekalahan juga nampak dari kesediaan Meta menyumbangkan $1 juta kepada komite pelantikan Trump, melengkapi kehadiran CEO Mark Zuckerberg dalam barisan miliarder pada pelantikan Donald Trump.(bho)

Baca juga: Reciprocal Tariffs, Kebijakan Kontroversial Donald Trump

Editor : Budi Setiawan

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru