Surabaya, MCI News - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jendral (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi asuransi PT Asuransi Jiwasraya berdasar keterlibatannya dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan IR. Saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Kabiro Asuransi Bapepam LK 2006-2012 dan kini Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana KhususKejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung di Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.
Baca juga: 147 Saksi Kasus Korupsi Subholding Pertamina Diperiksa Kejagung
Jumat (7/2/2025) malam, penyidik Kejagung langsung menahan Isa setelah pada pemeriksaan hari itu menemukan bukti yang cukup atas keterlibatannya ketika menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) 2006-2012.
Baca juga: Geledah Depo Plumpang, Kejagung Sita 17 Kontener Dokumen
Abdul Qohar menyatakan, penetapan dan penahanan tersangka dilakukan berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di PT Jiwasraya. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi tersebut mencapai Rp16,8 triliun.
Saat menjabat pada 2009, Isa diduga menyetujui produk saving plan Jiwasraya, meski perusahaan sedang bangkrut. Saving plan untuk menutup kerugian tersebut diinisiasi Direksi Jiwasraya saat itu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan. Ketiganya kini sudah menjadi terpidana akibat program saving plan. Program itu bisa dipasarkan sebagai produk asuransi setelah mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK.(bho)
Baca juga: Kejagung Bantah Duo Thohir Terlibat Korupsi Pertamina
Editor : Budi Setiawan