Jakarta, MCI News - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir dan kakaknya Garibaldi Thohir dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018—2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Rabu 5 Maret 2025, mengatakan, tidak ada barang bukti yang diamankan penyidik kejaksaan menyebut keterlibatan keduanya seperti narasi video viral di media sosial.
Narasi video viral di media sosial menyebut Kejagung berhasil mengumpulkan bukti catatan keuangan dan dokumen lainnya yang menyatakan keterlibatan Erick Thohir, Garibaldi Thohir dan beberapa tokoh berpengaruh. Peran Erick dan Garibaldi yang akrab disapa Boy itu disebut penjamin keamanan koordinasi dalam kasus mega korupsi itu.
“Saya sudah tanya penyidik, tidak ada catatan yang ditemukan bernarasi seperti itu. Seharusnya dicari juga sumbernya dari mana,” kata Harli menegaskan.
Penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023. Kerugian kasus korupsi quadrillion tersebut hampir mencapai Rp1.000 triliun.
Penyidik telah menggeledah beberapa tempat, di antaranya dua rumah milik pengusaha Muhammad Riza Chalid, gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, dan fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon.
Hasil dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti ponsel dan CCTV. Barang bukti yang telah disita selanjutnya akan dianalisa untuk mengetahui keterkaitannya dalam perkara ini.
Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan mega korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga RS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional SDS, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping YF, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional AP, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga MK, dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga EC.
Tersangka lain dari kalangan swasta, yakni beneficial owner PT Navigator MKAR, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim DW, dan Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading GRJ.
Editor : Budi Setiawan