Jakarta, MCI News - Badan Reserse Kriminal Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi untuk mencegah dan menangkal (cekal) Kepala Desa Kohod A bin A ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah di lahan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Bareskrim juga mengajukan cekal terhadap tiga tersangka lainnya, yakni Sekdes Kohod UK, serta penerima kuasa SP, dan CE.
Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka, kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Kades Kohod Jadi Tersangka
Pada jumpa pers itu, Dirtipidum menyatakan, keempat orang tersebut belum ditahan karena baru ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat pengurusan surat hak milik (SHM) dan surat hak gua bangunan (SHGB) pada hari ini. Baru saja ditetapkan tersangka. Kami segera melengkapi mindik (administrasi penyidikan), setelah itu akan memanggil para tersangka.
Baca juga: Bareskrim Sempat Dilarang Sita Komputer Kerja Sekdes Kohod
Kades Kohod cs. ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod, kata Djuhandhani menjelaskan.
Dittipidum Bareskrim Polri menyidik kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kab. Tangerang. Dalam prosesnya, penyidik menyita 263 warkat yang telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya.
Editor : Budi Setiawan