Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Swasta, Kejati Geledah Kantor Disdik Jatim

mcinews.id
Tim Pidsus Kejati Jatim menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim di Surabaya terkait dugaan korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk SMK pada 2017. (Foto: Humas Kejati Jatim)

Surabaya, MCI News - Sejumlah penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Jl. Genteng Kali No.33, Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Rabu 19 Maret 2025.

Kantor Disdik Jatim merupakan salah satu dari enam lokasi yang digeledah tim Pidsus Kejati Jatim terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta pada 2017.

"Kami melakukan penggeledahan di enam lokasi, termasuk Dinas Pendidikan Jatim, untuk mengumpulkan tambahan alat bukti terkait dugaan korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati di Surabaya, Rabu.

Selain penggeledahan, Mia mengatakan, penyidik juga telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota di Jatim. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, dan pihak yang terlibat dalam proses pengadaan juga telah dimintai keterangan.

Pada penggeledahan itu, ujar Kajati, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, surat, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop yang diduga berkaitan dengan perkara. "Kami telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hudiono, sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, Syaiful Rachman diperiksa di dalam penjara, karena kasus lainnya."

Mia menjelaskan, kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp65 miliar dibagi menjadi dua paket pekerjaan pengadaan barang untuk 25 SMK swasta. Ada dua perusahaan ditunjuk sebagai pemenang lelang, yakni PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp30,5 miliar dan PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp33,06 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya barang yang tidak sesuai kebutuhan sekolah dan diduga terjadi mark up harga pengadaan. Salah satu contohnya, barang yang seharusnya berharga sekitar Rp2 juta dilaporkan dalam anggaran sebesar Rp2,6 miliar.

"Selisih harga yang tidak wajar ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara," ujar Mia tegas.

Saat ini, Kejati Jatim telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

Meski demikian, Kajati Mia menyatakan, hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena penyidik masih menguati alat bukti dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.

Editor : Budi Setiawan

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru