Surabaya, MCI News - Puluhan sopir dan awak truk angkutan menggelar aksi damai demonstrasi dengan memarkir sekitar 25 truk di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Mereka yang tergabung salam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memrotes kebijakan pemerintah yang melarang truk angkutan barang beroperasi selama 16 hari selama libur Lebaran 2025.
Aksi ini dipicu adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dan Direktur Jenderal Bina Marga, mengenai pelarangan operasional truk dengan sumbu 3 ke atas.
Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), batasan operasional angkutan barang tersebut mulai diberlakukan, Senin 24 Maret 2025 hingga Selasa 8 April 2025, baik di jalan tol maupun non tol.
Aksi ini berlangsung di dua wilayah di Provinsi Jawa Timur, yaitu di Banyuwangi dan di Surabaya. Di Surabaya, aksi berlangsung di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, di Jl Indrapura, Kamis 20 Maret 2025.
Aksi di Surabaya, akan dimulai di tiga titik. Diantaranya, Bundaran Waru, Simpang Tiga Margomulyo, dan Rungkut. Usai berorasi di ketiga titik kumpul, rombongan selanjutnya bergerak ke gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, dan akan menyampaikan aspirasinya.
Sundoro ketua DPD Aptrindo Jatim menjelaskan, SKB tahun ini dinilai memberatkan, dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Aptrindo mengharapkan agar menteri merevisi bisa menjadi H-3 dan H+3 seperti tahun-sebelumnya, sehingga para sopir angkutan bisa mendapatkan uang lebih untuk merayakan Idul Fitri.
Selain itu, Sundoro meminta kegiatan transportasi ekspor dan impor dikecualikan dalam SKB tersebut, karena dinilai akan memerburuk pertumbuhan ekonomi.
Aptrindo juga menilai, Jatim secara infrastruktur, baik itu darat, laut, dan udara sudah sangat baik, sehingga, sangat mendukung untuk dikecualikan dalan SKB tersebut.
Kapolsek Bubutan AKP Vonny Farisky menjelaskan, aksi awak truk itu mendapat pengamanan dari personil gabungan beberapa Polsek dan Polda Jatim. Diantaranya, personil dari Satlantas Polda sebanyak 70 personil, Polsek Bubutan 18 personil, Polsek Simokerto tiga personil, Polsek Tambaksari lima personil, dan Polsek Sawahan lima personil.
Editor : Budi Setiawan