Ciputat, Tangerang Selatan, MCI News - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek salah satu pabrik kosmetik ilegal di Jalan Gunung Indah, Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Video penggerebekan itu diunggah di akun resmi Instagram BPOM dan Kepala BPOM, Taruna Ikrar.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya BPOM untuk memastikan keamanan dan kualitas produk kosmetik yang beredar di pasaran. Taruna Ikrar mengatakan, hasil temuan itu menunjukkan sarana produksi kosmetik ilegal tidak memiliki nomor izin edar. Sarana tersebut juga tidak memiliki good manufacturing practices (cara pembuatan kosmetik) yang baik.
"Dari hasil pemeriksaan itu juga diketahui pemilik sarana adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai apoteker. Namun, dirinya tidak memiliki izin untuk mengoperasikan sarana produksi kosmetik," ungkapnya.
BPOM juga menemukan bahan-bahan berbahaya seperti hidrokuinon, dexametason, dan clindamycin. Ada juga berbagai peralatan dengan dengan kapasitas produksi 5.000 produk tiap harinya.
Lebih rinci peralatan produksi yang digunakan pabrik dan saat ini dijadikan barang bukti di antaranya berupa 2 mesin mixer dengan kapasitas 1 ton, 7 mixer kecil, 1 show case, 6 timbangan analitik dan 1 oven mermeid. Serta satu kendaraan pengangkut berupa satu buah mobil van Daihatsu Luxio. Dokumen nota pembelian bahan dan hasil produksi per hari.
"Omzet penjualan sekitar Rp 1 miliar setiap bulan dengan pengiriman ke seluruh Indonesia di antaranya ke Semarang, Medan, dan Makassar. Kelihatannya bagian dari jaringan ya yang telah kita usut di Makassar," terang Taruna Ikrar.
Saat ini, pelaku berinisial K (perempuan) dan IKC (pria) sudah ditahan. Ada sekitar 40 orang yang bekerja di pabrik rumahan tersebut. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun atau denda Rp5 miliar.
Pelanggaran Pasal 435 dan 436 Undang-undang nomor 17 tahun 2024 tentang kesehatan. Karena telah memproduksi, mengedarkan kesediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi syarat melalui pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian kewenangan.
Editor : Yama Yasmina