Praktik Pengurangan Takaran Beras Kemasan 5 Kg Sejak 2023, Sanksi Hanya Teguran Tertulis

mcinews.id
Praktik pengurangan takaran beras kemasan 5 kg meresahkan warga. (Foto: Istimewa)

Jakarta, MCI News - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menemukan praktik pengurangan takaran beras dalam kemasan 5 Kg. Masyarakat resah setelah penemuan takaran MinyaKita yang disunat, beredar video viral di media sosial yang menunjukkan kemasan beras 5 Kg ternyata hanya berisi 4,7 Kg saat ditimbang ulang.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menegaskan, instansinya telah menindak sembilan pengusaha beras yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Perusahaan nakal itu langsung diberi sanksi administratif berupa teguran tertulis. "Sejak adanya Undang-Undang Cipta Kerja, kita lebih mengedepankan sanksi administratif. Jangan sampai mengganggu iklim usaha, apalagi ini masih kategori risiko rendah," jelas Moga.

Adapun kesembilan pengusaha yang disanksi tersebut, tersebar di berbagai daerah, yakni Kabupaten Kendal (Jawa Tengah), Jakarta Selatan (Gatot Subroto), Kediri (Jawa Timur), Pangkalan Baru (Kab. Bangka Tengah), Kota Pangkalpinang, Kab. Lumajang, Mojokerto (Jawa Timur), Kab. Sumbawa, dan Kab. Kediri.

Untuk menekan kasus serupa, Kemendag bekerja sama dengan Perum Bulog memanggil langsung para pelaku usaha guna diberikan edukasi terkait pengemasan yang benar.

"Jika setelah edukasi ini masih ada pengusaha yang melanggar, pengusaha akan dikenakan sanksi lebih berat sesuai Peraturan Pemerintah No. 29/2021. Bisa berupa penghentian sementara usaha, penutupan gudang, denda, sampai dengan pencabutan izin usaha," tegas Moga.

Praktik pengurangan takaran ini ternyata bukan suatu hal baru. Kemendag mencatat, sejak 2023, puluhan produk beras kemasan ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan.

"Di 2023, ada 29 produk yang kami temukan tak sesuai takaran. Tahun 2024 bertambah jadi 36 produk, dan 2025 sejauh ini sudah ada 21 produk yang bermasalah," ungkap Moga.

Editor : Yama Yasmina

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru