Donald Trump Tunda Pemblokiran TikTok, Ada Perpanjangan Waktu 75 Hari

mcinews.id
Rencana pemblokiran TikTok masih ditunda oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (Foto: Tangkapan layar)

Amerika Serikat, MCI News - Pemerintah Amerika Serikat di masa pemerintahan Joe Biden, memblokir platform media sosial asal China, TikTok, Minggu 19 Januari 2025, atau sehari sebelum pelantikan presiden terpilih Donald Trump.

Kepastian pemblokiran itu, usai Mahkamah Agung (MA) AS menolak banding TikTok dan memutuskan undang-undang yang mewajibkan ByteDance, pemilik TikTok, menjual platform tersebut resmi berlaku. Jika tidak, konsekuensinya adalah TikTok bakal diblokir di AS.

Baca juga: Senator AS Ancam Makzulkan Trump dalam Waktu 30 Hari

Pembukaan akses TikTok dilakukan setelah Presiden Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif untuk memperpanjang tenggat waktu pemblokiran TikTok selama 75 hari. 

Baca juga: Reciprocal Tariffs, Kebijakan Kontroversial Donald Trump

“Pemerintahan saya telah bekerja sangat keras untuk menyelamatkan TikTok, dan kami telah membuat kemajuan yang luar biasa. Kesepakatan ini masih memerlukan beberapa proses persetujuan, itulah mengapa saya menandatangani Perintah Eksekutif agar TikTok tetap berjalan selama tambahan 75 hari,” demikian ungkap Donald Trump di platform media sosial miliknya Truth Social.

Baca juga: Donald Trump Bubarkan Departemen Pendidikan Amerika Serikat

Meski saat ini TikTok sudah bisa diakses kembali di AS, namun masa depannya belum jelas. Sebab, induk ByteDance asal China hingga kini masih menolak melakukan divestasi terhadap TikTok, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan di AS dan ditandatangani Presiden AS ke-46 Joe Biden.

Editor : Yama Yasmina

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru