Banyuwangi, MCI News - Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Jumat 4 April 2025, mengecek kesiapan operasional pelayaran kapal cepat jurusan Banyuwangi - Denpasar yang direncanakan beroperasi Juni 2025 melalui Pelabuhan Boom, Kabupaten Banyuwangi dengan tujuan sandar Pelabuhan Serangan, Kota Denpasar.
Operasional pelayaran kapal cepat rute Banyuwangi tujuan Denpasar itu merupakan wujud kolaborasi Pemprov Jatim dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk memaksimalkan konektivitas masyarakat melalui sektor transportasi laut.
Baca juga: Polda Jatim Awali EJRF 2025 di Pantai Marina Boom Banyuwangi
"Menjelang operasional pada Juni 2025 mendatang, saya datang ke sini melihat kelengkapan apa yang diperlukan. Dan tadi khusus untuk ruang tunggu, saya minta agar desain dengan nuansa Banyuwangi disiapkan dan dikuati di sini," ujarnya.
Dikatakannya, operasional layanan ini diharapkan bisa semakin menguatkan layanan publik di sektor transportasi dan akses. "Semakin bagus public service, akan memudahkan dan meningkatkan interaksi diantara mereka dari berbagai profesi, daerah dan pemenuhan berbagai kebutuhan masyarakat."
Pengembangan Pelabuhan Boom Banyuwangi, kata Khofifah, tidak sekadar memaksimalkan sektor layanan publik, melainkan turut menumbuhkan ekonomi daerah dari berbagai sektor, mulai pendapatan dari masing-masing daerah, UMKM dan hotel.
“Selain itu dengan hadirnya layanan kapal cepat ini bisa membawa wisatawan mancanegara masuk ke Banyuwangi, sehingga ekonomi tumbuh pesat," ujarnya.
Nantinya, kapal cepat yang akan beroperasi memiliki panjang 70 meter dan lebar lima meter yang mampu menampung 300 penumpang dengan estimasi waktu pelayaran 2,5 jam.
"Sudah disiapkan satu kapal untuk menjajaki respons pasar. Kalau respons pasar bagus akan ditambah kapalnya," tutur Khofifah.
Sebagaimana diketahui, Pelabuhan Boom Banyuwangi, adalah pelabuhan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 56/2002, Pelabuhan Boom Banyuwangi merupakan salah satu dari tujuh pelabuhan pengumpan regional di Jatim yang diserahkan pengelolaannya kepada Pemprov Jatim. Sedangkan enam pelabuhan pengumpan regional lainnya, yaitu Pelabuhan Branta (Kab. Pamekasan), Pelabuhan Telaga biru (Kab. Bangkalan), Pelabuhan Kalianget (Kab. Sumenep), Pelabuhan Brondong (Kab.Lamongan), Pelabuhan Boom Tuban (Kab. Tuban) dan Pelabuhan Tanjung Awar-Awar (Kab. Tuban).
Pelabuhan Boom Banyuwangi adalah pelabuhan lama peninggalan Belanda, dulu dikenal sebagai Pantai THR Banyuwangi, yang saat itu ditinggalkan pengelolaannya Ditjen Perhubungan Laut akibat sedimentasi yang tinggi. Sedimentasi berupa pasir dengan arah bolak balik Utara - Selatan tersebut menutupi muara Pelabuhan Boom, sehingga tidak bisa dioperasionalkan.
Mulai 2002 Pemprov Jatim sudah mengalokasikan Anggaran APBD Provinsi Jatim untuk mengembangkan dan mengaktifkan kembali operasional Pelabuhan Boom Banyuwangi, karena lokasinya strategis di tengah kota dan tidak jauh dari Alun-alun Blambangan. Posisi itu sangat efektif melayani kapal Pelayaran Rakyat (Pelra) dari kepulauan di Kab. Sumenep, diantaranya dari Pulau Kangean, Pulau Saibus, Pulau Sapeken, Pulau Sepanjang dan Pulau Raas dan lainnya.
Mereka mengangkut dan membawa hasil bumi kepulauan, seperti Kelapa, ikan segar, udang, sotong, rumput laut untuk bisa dijual di kawasan Banyuwangi dan mereka kembali membawa sembilan bahan pokok, tabung gas elpiji dan bahan bahan bangunan. Pelabuhan Boom Banyuwangi sangat bermanfaat bagi konektifitas dan perdagangan masyarakat kepulauan, kapal Pelra di Jatim.
Pemprov Jatim telah mengembangkan Pelabuhan Boom Banyuwangi dengan membangun dermaga Pelra sepanjang 600 meter, dermaga cruise 80 x 10 meter persegi, ground tank air bersih kapasitas 125 meter kubik, dua unit rumah dinas, 1 bangunan masjid, lapangan parkir dan jogging track, lima unit SBNP (merah, hijau, putih), membangun kantor UPT PPR Banyuwangi dan membangun breakwater pengendali sedimen atau breakwater untuk kantong-kantong sedimen (fishtail) untuk menuntaskan dan memberi solusi terhadap persoalan besarnya sedimentasi di Pelabuhan Boom Banyuwangi, sehingga dapat beroperasi melayani angkutan Pelra.
Pemprov Jatim masih mengalokasikan APBD-nya untuk melakukan maintanance terhadap alur pelayaran dan kolam pelabuhan dari sedimentasi dan perpanjangan fishtail yang terus dikejar sedimentasi dari arah Selatan.
Pelabuhan Boom Banyuwangi juga sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.432/2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN), adalah pelabuhan dengan hierarki Pelabuhan Pengumpan Regional. Pelabuhan dengan kewenangan yang diusahakan Pemprov Jatim sesuai UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran dan UU Nomor 23/2014 tentang Pemda yang mengatur Pelabuhan Pengumpan Regional menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dalam pengelolaannya.
Editor : Budi Setiawan