16 Hari Sebelum Hotma Sitompoel Meninggal, Anak Unggah Foto Keluarga

mcinews.id
Pengacara Hotma Sitompoel sempat foto bareng keluarga, 31 Maret 2025. (Foto: Instagram @ditho_sitompoel)

Jakarta, MCI News - Pengacara Hotma Sitompoel meninggal dunia, Rabu 16 April 2025 pukul 11.15 WIB. Ia meninggal di Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit (RS) Cipto Mangunkusumo Kencana, Jakarta.

Hotma Sitompoel menghembuskan napas terakhir di usia 58 tahun karena sakit. Kepergian mantan ayah tiri musisi Bams, anak Desiree Tarigan ini, meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga.

Baca juga: Pemakaman Pengacara Hotma Sitompoel di San Diego Hills, Sabtu 19 April 2025

Sebelum kepergian Hotma Sitompul, sang anak yakni Direktur LBH Mawar Saron, Ditho HF Sitompoel sempat mengunggah momen berharga bersama keluarga di media sosial Instagram @ditho_sitompoel

Dalam unggahannya tersebut, Ditho menyampaikan rasa syukurnya atas kesempatan yang diberikan Tuhan untuk berkumpul bersama orang-orang tercinta dalam keadaan sehat dan lengkap. 

Unggahan ini disertai dengan keterangan yang sangat menyentuh hati, di mana ia menekankan pentingnya iman yang teguh, meskipun hidup penuh dengan perubahan.

Baca juga: Pengacara Hotma Sitompoel Meninggal, Mantan Ayah Tiri Bams

Dalam unggahan foto tersebut, Hotma Sitompoel terlihat duduk dengan tenang di kursi, dikelilingi oleh keluarganya yang tampak bahagia. Foto ini memperlihatkan keharmonisan keluarga dan kebersamaan yang sangat berarti bagi sang pengacara.

"Bersyukur Tuhan masih beri kami kesempatan untuk berkumpul dan mengabadikan momen ini bersama, dalam keadaan sehat dan lengkap. Iman kami bersandar pada karakter Tuhan yang setia dan tidak pernah berubah," demikian tulis Ditho seraya menandai akun Instagram lainnya, termasuk sang ayah.

Sebagai informasi, semasa hidupnya Hotma Sitompoel menangani banyak kasus hukum. Ia juga mendirikan sebuah lembaga nonprofit bagian dari Yayasan Hotma Sitompoel bernama LBH Mawar Saron sejak 8 Juli 2002.

LBH yang dipimpin Ditho Sitompoel tersebut, memberikan bantuan kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum tanpa memungut bayaran (pro deo dan pro bono) dan tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya.

Editor : Yama Yasmina

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru