Surabaya, MCI News - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap penipuan dengan memanfaatkan Artificial Intellengence, dengan menggunakan objek Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Dalam kasus ini, sebanyak tiga pelaku berjasil ditangkap.
Tiga pelaku itu adalah pria berinisial AMP, 32 tahun, asal Pangandaran; AH, 34 tahun, asal Pangandaran; UP, 24 tahun, asal Pangandaran.
Baca juga: Usai KPK Geledah KONI Jatim, Khofifah Sebut Hibah KONI Jatim Sesuai Prosedur
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, kasus ini diketahui setelah beradasar laporan yang disampaikan Staf Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jatim pada 14 April 2025.
Kasus ini bermula dari video hoax menggunakan gambar Gubernur Khofifah yang tersebar di media sosial TikTok. Dalam video tersebut, Khofifah menawarkan sepeda motor murah, Rp500 ribu, untuk warga Jatim.
"Modus tersangka mengedit video Gubernur Jatim Ibu Khofifah Indar Parawansa menggunakan teknologi AI. Narasi video diubah menjadi motor murah 500 yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur, khusus untuk warga Jatim," jelas Nanang di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 28 April 2025.
Video tersebut, lanjut Nanang, diposting ke akun media sosial Tiktok dengan akun @khofiggh75g, @khofiljatim, @khofiaamlxh, @khofifahnew dan @khofiaindah.
Baca juga: Satu Abad Syaikhona Kholil Bangkalan, Gubernur : Beliau Ulama Besar Inspirator Lahirnya NU
"Video ini diunggah ke Tiktok untuk menjerat korban agar mentransfer uang," ujarnya.
Pelaku sendiri diketahui melakukan aksi tersebut menggunakan nama Khofifah karena merupakan pejabat publik yang memiliki kredibilitas tinggi. Dalam video itu juga dicantumkan nomor WhatsApp agar korban tertarik.
Kapolda Nanang pun mengimbau masyarakat untuk bijak bermedsos. Ia juga meminta masyarakat agar tidak langsung percaya terhadap informasi yang belum pasti kebenarannya.
Baca juga: Terima Penghargaan dari KPK, Gubernur Jatim: Komitmen Pencegahan Korupsi Jadi Nafas Pemprov
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Ancaman hukuman yang dijatuhkan mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar," pungkasnya.
Editor : Faaz Elbaraq