Surabaya, MCI News – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) seluruh satuan serikat FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Jawa Timur turun menyuarakan orasi kesejahteraan buruh hingga evaluasi Disnaker Provinsi Jatim, Kamis 1 Mei 2025.
Wafiq, salah satu aktivis dari serikat yang memperjuangkan hak-hak pekerja menjelaskan bukti lemahnya pengawasan Disnaker Provinsi Jatim. Ia menegaskan, memperjuangkan hak pekerja yang sebagian besar adalah ibu-ibu PT Rita Sinar Indah yang belum menerima upah dan hak-hak pasca di PHK.
Baca juga: Gubernur Khofifah Sepakati 17 Tuntutan di Hari Buruh Internasional
Meski perjanjian bersama telah disepakati, perusahaan tetap ingkar janji. Wafiq mengaku pihak perusahaan mengkriminalisasi dirinya hingga masuk ke PN Surabaya dengan tuduhan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindakan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.
Baca juga: Gubernur Jatim Siapkan Solusi bagi Korban PHK
Wafiq mengungkap PN Surabaya telah membebaskan dirinya dari tuntutan dengan syarat tidak boleh melakukan tindakan kriminal. "Alhamdulillah perkembangan keputusan hakim Senin, 28 Maret kemarin putusannya bebas tapi ada syarat 8 bulan ini tidak ada kasus kriminal apapun," ungkap Wafiq kepada MCI News.
"Aslinya tahanan empat bulan penjara, cuma tidak ditahan. Mungkin tidak bisa bebas seperti biasanya lah, karena dari awal sudah ada pengakuan dari pengacara saat pengajuan di kejaksaan sebagaimana di surat tersebut Saya dinyatakan salah," lanjut Wafiq.
Baca juga: Ketua Partai Buruh Jatim Desak Khofifah Evaluasi Disnaker
Dirinya mengatakan nasib pekerja PT Rita Sinar Indah akan dikoordinasikan kembali dengan konsul cabang Surabaya dengan DPW FSPMI. Oleh karenanya, Wafiq berharap May Day 2025 bisa membuat kesejahteraan pekerja menjadi lebih terjamin dengan dievaluasinya Disnaker Jatim.
Editor : Yama Yasmina