Pemantapan Jaminan Kecelakaan Kerja Melalui Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

mcinews.id
Penandatanganan kerja sama RS Kemenkes dan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Pandu Baskoro/MCINews.id)

Surabaya, MCI News - Kabar baik datang dari RS Kemenkes Surabaya. Selang sehari setelah peringatan May Day, dilakukan penandatanganan kerja sama antara Rumah Sakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Surabaya bersama BPJS Ketenagakerjaan, Jumat 2 Mei 2025.

Ini menjadi awal baru kerja sama RS umum milik pemerintah pusat yang berada di kawasan Jl. Indrapura, Kota Surabaya itu dalam memberi pelayanan kesehatan kepada para pekerja yang menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan. 

Penandatangan kerja sama dilakukan secara simbolis antara Plh. Direktur Utama RS Kemenkes Surabaya dr. Martha Muliana Lumogom Siahaan, bersama dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak Theresia Wahyu Dianti.

Penandatanganan kerja sama turut disaksikan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo. Hadir pula jajaran direksi dan manajer RS Kemenkes Surabaya.

Sebelumnya penandatanganan telah dilakukan oleh Plt. Direktur RS Kemenkes Surabaya dr. Sunarto, M.Kes., di tempat terpisah. Kerja sama ini meliputi pelayanan kesehatan bagi peserta program jaminan kecelakaan kerja. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta saat mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan lingkungan kerja. 

Kecelakaan kerja yang ditanggung termasuk yang terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja atau sebaliknya. 

Para peserta BPJS Ketenangakerjaan yang menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan di RS Kemenkes Surabaya mendapatkan Tarif Fee For Services Kelas I RS pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 94/2024 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak berupa tarif layanan kesehatan yang berlaku di RS di lingkungan Kementerian Kesehatan. 

Komitmen RS Kemenkes Surabaya mendukung JKK melalui pemeriksaan dasar dan penunjang perawatan tingkat pertama dan perawatan lanjutan. Rawat inap, penunjang diagnostik, penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK), perawatan intensif, pelayanan khusus, alat kesehatan dan implan, jasa dokter atau medis, operasi, pelayanan darah, rehabilitasi medis, termasuk juga pelayanan di rumah, serta pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaiakan kasus penyakit akibat kerja (PAK).

Istimewanya, peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau PAK yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit akibat keterbatasan fisik ataupun kondisi geografis, dapat memanfaatkan pelayanan di rumah atau Home Care.

Pelayanan di rumah ini tentu sesuai rekomendasi dokter pemeriksa dan persetujuan kesepakatan kerja sama ini menjamin tersedianya akses kesehatan yang berkualitas bagi pekerja.

Saat ini peserta BPJS Ketenagakerjaan semakin luas, tak hanya para pekerja sektor formal. Akses layanan kepada para pekerja ini menjadi perluasan layanan unggulan di RS Kemenkes Surabaya yang merupakan rujukan utama penyakit kanker, jantung, syaraf, dan uronefrologi superhub di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Editor : Fahrizal Arnas

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru