Jakarta, MCI News – Kejaksaan Agung memeriksa Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putriambami sebagai saksi. Hal ini terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Benar, (Asyifa) diperiksa,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat 2 Mei 2025.
Harli mengatakan, Asyifa Latief diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Senior Officer External Comm Media PT Pertamina International Shipping. Asyifa Latief diduga mendapatkan aliran dana dari Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
“Diduga dalam kurun waktu 2022–2024 menerima aliran dana dari tersangka GRJ (Gading Ramadhan Joedo),” tandas Harli Siregar.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Ada pula tiga broker yang menjadi tersangka.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus korupsi Pertamina ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Yama Yasmina