Sidoarjo, MCI News - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan mengatasnamakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang tidak aktif. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi pengawasan keimigrasian terhadap perusahaan-perusahaan yang dicurigai fiktif.
Operasi tersebut berawal dari hasil pengawasan administratif pada database sistem keimigrasian yang mengindikasikan keberadaan WNA dengan sponsor perusahaan PMA berinisial PT. L.B.
Baca juga: Imigrasi Surabaya Catat Pencapaian Kinerja di Awal 2025
Berdasarkan data tersebut, tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penelusuran ke lokasi yang terdaftar sebagai alamat perusahaan di kawasan Rungkut, Kota Surabaya. Namun, petugas mendapati alamat tersebut merupakan rumah hunian kosong tanpa adanya aktivitas usaha yang sesuai perizinan.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga menimbulkan potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing. Kami harus memastikan bahwa setiap sponsor benar-benar menjalankan kegiatan usahanya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto dalam keterangannya di Surabaya, Kamis (22/5/2025).
Setelah melakukan pengawasan intensif selama lima hari, petugas berhasil mengamankan DC, yang mengaku sebagai Direktur dan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dari PT. L.B. DC diketahui telah berada di Indonesia sejak 2022, namun hingga kini tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas Imigrasi.
Baca juga: Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia Versi Henley & Partners Passport Index
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan alat bukti yang ditemukan, DC diduga melanggar ketentuan Pasal 123 huruf a Undang-Undang No. 6/2011 tentang Keimigrasian, terkait pemberian data atau keterangan palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
Menanggapi temuan ini, Kantor Imigrasi Surabaya telah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta untuk mendalami bonafiditas perusahaan PT. L.B.
Baca juga: Paspor Indonesia Peringkat Dunia ke-68 pada April 2025
Agus juga menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran keimigrasian dan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh WNA.
"Imigrasi Surabaya akan terus memperkuat pengawasan dan akan menindak tegas setiap pelanggaran. Langkah penegakan hukum seperti ini akan terus kami lakukan secara konsisten dan terukur," ujar Agus.
Editor : Budi Setiawan