Surabaya, MCI News – Kasus penahanan ijazah oleh Han Jwa Diana (JD) selaku pemilik CV Sentosa Seal terus bergulir. Perkembangan terbaru, kasus tersebut diambil alih Polda Jawa Timur.
Tiba sekitar pukul 18.30 WIB, JD langsung masuk ke ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
“Jadi malam ini kami laksanakan proses doorstop terkait dengan penanganan kami terkait pelaporan ijazah yang disembunyikan oleh salah satu pelaku pemilik usaha CV Sentosa Seal. Berdasarkan laporan polisi No. 542/IV/22 April 2025, pelapornya adalah Sasmita, melaporkan bahwa beberapa ijazah disita atau dibawa oleh pelaku usaha,” ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono di ruang Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Surabaya, Kamis (22/5/2025).
"Atas laporan itu, kami sudah melakukan upaya penyelidikan dan sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan. Pemeriksaan terhadap 23 saksi sudah dilakukandan akan ada beberapa orang hari ke depan, Akan dilakukan pemeriksaan kurang lebih 25 orang sebagai saksi," ujar Suryono.
Ia menambahkan, penggeledahan yang telah dilakukan Ditkrimum di rumah JD, telah dilakukan penyitaan 108 ijazah tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) milik mantan karyawannya yang telah keluar.
Setelah dilakukan gelar perkara, status yang bersangkutan sudah dinaikkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka JD sebagai tersangka penggelapan ijazah.
"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, JD sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Dengan kasus tersebut, dan telah ditetapkan tersangka, JD terancam hukuman empat tahun penjara," kata Suryono.
Saat dilakukan penggeledahan, hanya beberapa ijazah yang ditemukan. Kemudian JD menyerahkan sendiri kepada penyidik sebanyak 108 ijazah yang dibawa oleh JD, yang disembunyikan di rumahnya.
Ratusan ijazah yang diserahkan kepada penyidik adalah milik karyawan yang sudah keluar dari perusahaan atau ijazah para mantan karyawan," tutur Suryono.
Kasus penahanan ijazah oleh CV Sentosa Seal yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya ini mencuat setelah Wakil Wali Kota Armuji mendapatkan laporan penahanan ijazah kepada karyawannya.
Kemudian Armuji melakukan sidak ke perusahaan CV Sentosa Seal. Dimana, ijazah tidak diberikan kembali kepada karyawan yang telah keluar atau mengundurkan diri.
Editor : Budi Setiawan