Khofifah Ingatkan PR untuk Bupati Magetan dan Wakilnya yang Baru Dilantik

mcinews.id

Surabaya, MCI News - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik pasangan Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro sebagai Bupati dan Wakil Bupati Magetan periode 2025-2030 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (23/5/2025).

Pelantikan ini tertunda dari jadwal awal (20/2) karena adanya sengketa hasil Pilkada yang mengharuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebelum akhirnya dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-2304 tanggal 22 Mei 2025.

Baca juga: Gubernur Jatim Minta Perangkat Daerah Percepat Program Kesejahteraan Masyarakat

"Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Magetan setelah melalui proses demokrasi yang cukup panjang. Ada gugatan MK dan adanya pemungutan suara ulang. Kita sampaikan selamat pada Bupati dan Wakil Bupati Magetan yang hari ini dilantik," ucap Khofifah.

Khofifah berpesan kepada Bupati dan Wakil Bupati Magetan untuk segera berlari. Terutama karena pelantikannya memang dilakukan ketika tahun anggaran sudah berjalan, dan RPJMD sudah mulai dibahas.

“Jadi memang harus sedikit berlari. Karena saat ini RPJMD nya sudah mulai dibahas. Mohon dipastikan bahwa program kampanye bisa masuk dalam naskah RPJMD,” tegas mantan Menteri Sosial (Mensos).

Khofifah juga memberikan pesan khusus agar Bupati dan Wakil Bupati Magetan menindaklanjuti tiga program prioritas pemerintah pusat, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih (KMP) dan Sekolah Rakyat (SR).

"Koperasi merah putih mohon dicek musdesnya dan sosialisasinya. Dipastikan sudah tersertifikasi ataukah belum karena nanti juga melibatkan notaris," ujarnya.

Kemudian bagaimana kesiapan Magetan menyelenggarakan sekolah rakyat. Kalau belum ada gedung, berarti disiapkan lahan. “Lahan sudah dilaporkan ke Mensos dan Kementerian PU," ujarnya.

Berikutnya Makan Bergizi Gratis yang mana ada surat edaran dari kementerian dalam negeri agar daerah-daerah diharapkan menyiapkan lahan untuk dibangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam program MBG yang digulirkan pemerintah.

Baca juga: Sambut Harkitnas, Gubernur Jatim Ingatkan Pentingnya Kesadaran Kolektif

"Banyak hal segera diadaptasi dengan berbagai kebijakan pusat yang harus diikuti kabupaten/kota," tuturnya.

Lebih lanjut, PKK dan Dekranasda juga harus nyambung dengan tiga program pemerintah pusat. Utamanya program penurunan stunting. Jatim paling rendah nomor dua setelah Bali.

“Mohon dijaga dan dikuatkan bagaimana semangat kader posyandu hingga stunting terendah nomor dua se-Indonesia," ungkapnya.

Khofifah mengimbau Bupati dan Wakil Bupati Magetan untuk segera mewujudkan janji kampanye dengan menuangkannya ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Magetan.

Baca juga: Gubernur Jatim Wujudkan Keinginan Siswa dan Renovasi Rumah Warga

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah wajib menyusun RPJMD dalam waktu enam bulan setelah dilantik. RPJMD ini akan memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.

Khofifah juga mengingatkan, penyusunan RPJMD harus selaras dengan perencanaan pembangunan pemerintah pusat dan provinsi, dan ada sanksi administratif jika RPJMD tidak ditetapkan tepat waktu.

"Bupati dan Wakil Bupati yang baru saja dilantik, dengan amanah yang telah diberikan, semoga dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi Kabupaten Magetan," tuturnya.

Khofifah turut mengapresiasi kepada seluruh jajaran yang telah menjaga proses berjalannya Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Magetan.

"Kepada Penjabat Bupati Magetan, KPU, Bawaslu, Aparat TNI dan kepolisian serta masyarakat yang penuh semangat dan tanggung jawab memastikan kelancaran pemerintahan hingga terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada serentak 2024," tuturnya.

Editor : Yama Yasmina

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru