Fakta-fakta Wisata Florawisata Santerra Vs DPRD Kabupaten Malang

mcinews.id
Florawisata Santerra de Laponte. (Foto: Istimewa)

Malang, MCI News – Florawisata Santerra de Laponte, destinasi wisata yang sempat viral di media sosial karena menawarkan keindahan bunga warna-warni dan arsitektur ala Eropa. Kini, wahana yang terletak di Jalan Trunojoyo, Jurangrejo, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, dan sudah beroperasi selama enam tahun itu malah jadi sorotan DPRD Kabupaten Malang.

Ada dugaan pelanggaran perizinan usaha yang cukup serius. DPRD Kabupaten Malang pun meradang dan mendesak Pemkab Malang segera bertindak tegas dengan menyegel wisata ini. Apalagi, lokasi wisata ini kerap memicu kemacetan di jalur utama Batu-Pujon itu.

Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok mengungkap, surat dari Dirjen Pajak Nomor S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025. Surat tersebut menunjukkan bahwa Florawisata Santerra de Laponte ternyata belum berbadan hukum resmi, baik dalam bentuk PT maupun koperasi. Lebih jauh, tempat wisata itu juga belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Ini kan menjadi citra buruk bagi Pemkab Malang kalau semua orang sekonyong-konyong bisa bikin usaha tanpa izin dan tidak melaksanakan kewajiban pajak ke negara," tegasnya kepada awak media.

Zulham juga menyoroti soal kelengkapan perizinan bangunan dan pemanfaatan lahan. Berdasarkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Pemkab Malang pada 2019, Santerra hanya mendapat izin untuk mendirikan bangunan di atas lahan seluas 400 meter persegi.

Namun faktanya, berdasarkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang terbit pada 20 Februari 2024 atas nama perorangan A Muntholib Al Assyari, area wisata itu telah berkembang menjadi 3,6 hektare.

"Dewan juga menerima laporan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Malang soal sikap pengelola Santerra yang dinilai tak kooperatif. Beberapa kali peringatan untuk melengkapi perizinan diabaikan begitu saja," ungkap Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.

Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo juga ikut angkat suara. Menurutnya, Florawisata Santerra de Laponte tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), yang seharusnya wajib dimiliki tempat usaha wisata berskala besar.

"Yang dirugikan ini warga sekitar dan pengguna jalan. Di sana itu jalur risiko tinggi, di jalur arah Pujon yang sering macet itu kan ada tanjakan curam dan berkelok-kelok," bebernya.

Penjelasan Florawisata Santerra De Laponte Terkait Perizinan

Manager operasional Florawisata Santerra De Laponte, Viqi Litiawan Cesi mengakui bahwa terkait izin pihaknya sudah memiliki. Namun, izin dan legal yang dimiliki itu belum selesai diperbarui setelah ada pengembangan di destinasi buatan tersebut.

"Memang saya mengakui saat ini masih ada pengurusan izin karena ada pengembangan (wisata). Izin kan tidak bisa instan karena perlu waktu, tapi kami punya izin untuk pengelolaan tempat tersebut," ungkapnya.

Klaim Bayar Pajak

Viqi juga menjelaskan terkait pengelolaan Florawisata Santerra De Laponte berada di bawah naungan PT Citra Pesona Alam Raya. Sedangkan untuk perizinan tempat wisata itu menggunakan nama pribadi Abdul Muntolib Al Assyari.

"Kami menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Kabupaten Malang dari sektor wisata. Bahkan, pihaknya mendapat penghargaan dari Bupati Malang Sanusi atas kepatuhan dan ketaatan dalam memenuhi kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa kesenian dan hiburan tahun 2024 lalu," tegasnya.

Viqi berharap terkait dengan desakan DPRD Kabupaten Malang kepada Pemkab Malang untuk menyegel Florawisata Santerra De Laponte tidak sampai terjadi.

"Kami sebagai pengusaha memiliki karyawan dan 90% itu dari lingkungan sekitar dan 10ri manajemen pusat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparta) Kabupaten Malang Purwoto menyebutkan, Florawisata Santerra tahun lalu dinilai sukses menjadi destinasi unggulan dengan jumlah kunjungan wisatawan tertinggi sekaligus sebagai objek wisata dengan pembayaran pajak hiburan terbesar.

"Santerra di tahun 2024 mendapat penghargaan dengan obyek wisata pembayar pajak tertinggi di tahun 2024. Nilainya hampir Rp 2,5 miliar. Jika pajaknya besar maka kunjungan wisatawannya tentunya juga tinggi. Nomor satu," ujarnya.

Sebagai informasi, Florawisata Santerra de Laponte menjadi pilihan keluarga untuk berlibur di musim liburan. Lokasinya di ketinggian sekitar 1.200 mdpl, sehingga menawarkan pemandangan alam yang asri serta udara yang sangat sejuk.

Wisata ini terkenal dengan taman bunga yang luas, udara pegunungan yang segar, serta berbagai wahana seru untuk segala usia. Tak heran, destinasi ini sering disebut sebagai tempat wisata Instagramable di Malang yang hits dan kekinian.

Jam operasional wisata pukul 08.00 sampai 17.00 WIB. Harga tiket masuk weekday Rp 30.000 per orang. Sedangkan weekend (akhir pekan) dan libur nasional Rp 35.000 per orang. 

Harga tiket sudah termasuk akses ke seluruh spot foto kekinian dan taman bunga. Namun, beberapa wahana permainan memerlukan tiket tambahan sesuai jenisnya. Ada juga penawaran harga tiket terusan Rp 70-85 ribu.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru