Terkait Pemanggilan 88Avenue, BK DPRD Surabaya: Tak Ada Unsur Pelanggaran Etik dan Tata Tertib

mcinews.id
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i. (Foto: Rizal/MCINews)

Surabaya, MCI News - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menegaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran etik maupun tata tertib dalam proses pemanggilan pihak pengembang Apartemen 88Avenue oleh anggota Komisi B DPRD Surabaya. Pemanggilan itu sendiri berkaitan dengan dugaan tunggakan pajak selama dua tahun oleh pengembang apartemen tersebut.

Pernyataan ini disampaikan setelah BK DPRD menindaklanjuti laporan keberatan dari manajemen 88Avenue atas pernyataan dua anggota Komisi B yang meminta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menyegel apartemen tersebut jika tidak segera melunasi kewajiban pajaknya.

Baca juga: Penegakan Perda Banyak Dikeluhkan Warga, Walikota Surabaya Menertibkan Parkir Liar di Minimarket Modern

“Setiap laporan yang masuk ke BK pasti kami proses. Kami pelajari dan bahas bersama dalam rapat internal. Dari hasil pembahasan sementara, belum ditemukan adanya pelanggaran kode etik ataupun aturan tata tertib dewan,” ujar Imam.

Sebelumnya, pengelola 88Avenue memprotes soal waktu pemanggilan oleh Komisi B, yang dinilai terlalu mendadak karena surat undangan dikirim pada hari yang sama dengan agenda rapat. Hal ini menyebabkan mereka tidak dapat hadir memenuhi undangan tersebut.

Namun, hasil rapat BK menunjukkan bahwa Komisi B juga sudah menyesuaikan jadwal sesuai permintaan pihak 88Avenue, yaitu agar undangan disampaikan paling lambat tujuh hari.

Baca juga: Cegah Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan, DPRD Surabaya Dorong Penguatan Parenting

“Tidak ada aturan di tata tertib maupun kode etik dewan yang mengatur batas waktu penyampaian undangan. Jadi tidak bisa disebut sebagai pelanggaran,” jelas Imam.

Menurut Imam, tindakan Komisi B sejauh ini masih sejalan dengan fungsi pengawasan yang memang menjadi tugas utama legislator. “Ini masih kami dalami lebih lanjut. Nanti kami juga akan klarifikasi langsung kepada anggota Komisi B yang dilaporkan, setelah mereka kembali dari kegiatan bimtek partai masing-masing,” lanjutnya.

Baca juga: DPRD Surabaya Gelar Rakor Amdal Lalin Investor yang Disoal Warga Sambikerep

Menanggapi dugaan penggiringan opini publik, Imam menampik adanya unsur tersebut. Ia menilai pernyataan para anggota dewan tersebut masih dalam konteks menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja, dalam hal ini eksekutif.

“Langkah anggota dewan meminta Dispenda bertindak tegas terhadap penunggak pajak merupakan bagian dari kontrol terhadap kinerja OPD, agar berjalan sesuai aturan,” pungkas Imam.

Editor : Fahrizal Arnas

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru