Surabaya, MCI News – Dalam sidak pada minimarket modern yang dilakukan oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi beberapa hari terakhir, ditemukan banyak halaman parkir yang disegel sementara. Hal ini dilakukan oleh Eri Cahyadi sebagai penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar yang selama ini banyak dikeluhkan oleh para konsumen ketika berbelanja di minimarket.
“Pada Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2018 yang isinya, setiap lokasi usaha, harus mempunyai izin penyelenggaraan tempat parkir. Faktualnya, dari 860 toko modern yang ada di Surabaya, hanya 30 toko saja yang mempunyai izin parkir,” ungkap Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, ketika ditemui di Ruang Komisi C Gedung DPRD Kota Surabaya, Jalan Yos Sudarso No 18-22, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, (11/6/2025).
Ia menambahkan, banyak minimarket yang sudah melanggar Perda. Sedangkan Walikota Surabaya dalam sidak parkiran di beberapa minimarket adalah langkah penegakan Perda.
Eri Irawan menerangkan, apabila toko modern itu tidak mempunyai izin, maka tidak akan mempunyai standartisasi pengelolaan parkir. "Standartisasi diantaranya adalah mempunyai petugas parkir, kualitas pelayanan, yaitu masalah kehilangan. Pengelola usaha wajib mengganti rugi atas kehilangan pada area parkir. Ketika toko modern memberi parkir gratis, tidak menghapus kewajibannya untuk menyediakan petugas parkir. Karena dalam Perda sudah diatur," paparnya.
Eri Irawan juga menambahkan, banyak keluhan warga yang cenderung menyalahkan pemerintah daerah, tetapi mereka justru tidak menyalahkan tukang parkir liarnya. "Pelaku usaha tidak tertib, tidak mempunyai izin parkir. Jika sudah ada jukir resmi, maka secara tidak langsung, jukir liar akan hilang. Maka dari itu, diharapkan jukir adalah dari warga sekitar toko modern itu berada," tandasnya.
Pelanggaran lain adalah menyewakan lokasi lahan parkir untuk lokasi usaha lain (tenat). Menurut Peraturan Walikota No 116 Tahun 2023 tenant adalah gratis. "Ditemukan fakta di lapangan, bahwa per bulan bisa mencapai 5 juta Rupiah per bulan. Ini yang juga menjadi pelanggaran," tambah Eri Irawan.
Dari banyaknya keluhan warga Surabaya tentang parkir liar di minimarket dan bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tarif parkir yang hanya sekitar 48 persen, membuat Walikota Surabaya menertibkan seluruh toko modern agar memperbaharui izin pengelolaan lahan parkirnya. "Proses pengajuan izin sangat cepat karena sudah bisa dilakukan lewat online," pungkas Eri Irawan.
Editor : Yasmin Fitrida Diat