Surabaya, MCI News – Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, menerima vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Istri Edward Tannur itu terbukti menyuap hakim agar memvonis bebas anaknya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Dalam pertimbangan meringankan, Meirizka Widjaja dinilai hakim sebagai korban.
"Saudara diberikan hak oleh undang-undang untuk menyatakan menerima jika telah setuju dengan putusan ini atau menyatakan banding jika saat ini saudara menolak putusan ini atau menggunakan masa pikir-pikir selama ditentukan oleh undang-undang," terang Rosihan Juhriah Rangkuti ke Meirizka Widjaja, usai membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025).
"Yang Mulia, saya menerima," jawab Meirizka Widjaja.
Kendati begitu, hukuman yang dijatuhkan kepada Meirizka belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) belum menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Penuntut umum apa sikapnya?" tanya Hakim Rosihan ke jaksa.
"Atas putusan majelis hakim kami akan pikir-pikir," jawab jaksa.
Terpisah, pengacara Ronald Tannur divonis 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Hakim menilai perbuatan Lisa Rachmat merusak mental aparatur Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Lisa membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Editor : Yasmin Fitrida Diat