Aturan Jam Malam di Surabaya, Anak-anak Dilarang Keluyuran!

mcinews.id
Surat Edaran Walikota Surabaya Eri Cahyadi tentang aturan jam malam anak usia di bawah 18 tahun. (Foto: Istimewa)

Surabaya, MCI News – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan kebijakan jam malam untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) yang mulai berlaku per Jumat (20/6/2025), sebagai upaya menekan angka kenakalan remaja dan membangun ketahanan keluarga di Kota Pahlawan.

"Jika anak pulang lewat pukul 21.00 WIB, orang tua wajib mengetahui tujuannya. Apabila hingga pukul 22.00 WIB anak belum kembali, orang tua diimbau untuk menanyakan keberadaan anak dan menyampaikan informasi kepada pengurus RW. Selanjutnya, pengurus RW dapat meneruskan informasi ini ke layanan darurat 112,” demikian penjelasan di SE Walikota, yang ditembuskan ke Gubernur Jawa Timur, Forkompimda Provinsi Jawa Timur, dan Ketua DPRD Kota Surabaya.

Baca juga: Walikota Eri Cahyadi Godok Aturan Jam Malam Anak di Surabaya

Kota Surabaya sebagai anggota jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF berkomitmen untuk:

a. Menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak;

b. Membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak;dan

c. Memantau anak agar terhindar dari berbagai kegiatan yang tidak bermanfaat, sehingga dapat berkonsentrasi belajar dan beristirahat dengan optimal.

Baca juga: Tanggapan Walikota Eri Cahyadi Atas Pandangan Umum Fraksi Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024

Pemberlakuan jam malam bagi anak di luar rumah pada malam hari dimulai pada pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB, kecuali:

a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau lembaga pendidikan resmi;

b. Anak mengikuti kegiatan keagamaan dan/atau kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/ orang yang bertanggungjawab terhadap pengasuhan anak;

Baca juga: Wali Kota Surabaya Berangkatkan 1.554 Kontingen ke Porprov Jatim IX 2025, Target 200 Emas

c. Anak sedang berada di luar rumah bersama orang tua/ orang yang bertanggungjawab terhadap pengasuhan anak atau keluarga;

d. Kondisi keadaan darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak; dan 

e. Kondisi lainnya yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua/ orang yang bertanggungjawab terhadap pengasuhan anak.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru