Krisis ASN di Surabaya, DPRD Kota Surabaya Minta Pemkot Segera Bertindak

mcinews.id
Ketua Pansus Achmad Nurdjayanto (kanan), Kepala BKPSDM Kota Surabaya, Ira Tursilowati (kiri). (Foto: Pandu/MCI News)

Surabaya, MCI News – Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Rapat diadakan di ruang Badan Anggaran Lantai 2 Gedung DPRD Kota Surabaya, Jalan Yos Sudarso No. 18-22, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (25/6/2025).

Isu rotasi, mutasi pejabat hingga krisis sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjadi sorotan utama. Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Achmad Nurdjayanto itu turut dihadiri perwakilan Bappedalitbang, BKPSDM, Bagian Hukum dan Kerjasama, serta sejumlah OPD terkait.

Baca juga: Pembentukan Pasus Agar Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Tak Terulang

Wakil Ketua Pansus, Rio Pattiselanno, menyoroti proses seleksi jabatan tinggi yang dinilai masih menyisakan banyak pertanyaan, khususnya untuk posisi strategis seperti Sekretaris Daerah (Sekda) yang hingga kini masih dijabat oleh Penjabat (Pj).

“Makalah dan rekam jejak itu memang prosedurnya. Tapi pertanyaannya, apakah sudah ada aturan komposisi yang jelas untuk panitia seleksi ini? Harusnya ada, tapi kok tidak dicantumkan dengan tegas. Jangan sampai pansel ini hanya formalitas,” ujar Rio.

Ia juga menyoroti banyaknya kasus ketidakcocokan antara kompetensi pegawai dengan posisi yang diemban. “Kita sering lihat pegawai berlatar belakang hukum, tapi ditempatkan di bagian keuangan. Atau lulusan teknik malah bekerja di administrasi umum. Ini jelas tidak sehat untuk kinerja birokrasi,” sindirnya.

Anggota Pansus dari Komisi D, Djohari Mustawan menambahkan, sorotan tajam terhadap isu krisis pegawai. Ia mengungkapkan, jumlah ASN di Surabaya terus menyusut akibat pensiun massal yang akan terjadi dalam lima tahun ke depan.

“Saya tanya langsung, bagaimana perhitungan jumlah PNS yang pensiun dari 2025 sampai 2029? Bagaimana mekanismenya? Kalau terus menunggu pusat tanpa ada intervensi dari daerah, ini bisa jadi bom waktu,” ujar Djohari dengan nada serius.

Djohari juga mengingatkan agar Pemkot tidak terjebak pada beban belanja pegawai yang saat ini sudah mencapai ambang batas. “Jangan sampai belanja pegawai tembus lebih dari 30 persen APBD. Kalau itu terjadi, ruang gerak pemerintah jadi kaku. Program pembangunan bisa terganggu,” ujarnya.

Baca juga: DPRD Jatim Soroti Masih Maraknya Pungli di SMA/SMK Negeri

Menjawab berbagai sorotan tersebut, Kepala BKPSDM Kota Surabaya, Ira Tursilowati menjelaskan, seluruh proses seleksi jabatan tinggi sudah berjalan sesuai regulasi. “Kami mengikuti Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 dan juga Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2024. Untuk Sekda, kami sudah kantongi izin dari BKN dan Kemendagri. Minggu ini akan segera diumumkan,” jelas Ira.

Ia juga menegaskan, panitia seleksi tidak hanya diisi oleh pejabat internal, tetapi juga melibatkan akademisi dan profesional. “Misalnya untuk posisi Kepala Dinas Perhubungan, kami bisa melibatkan akademisi atau pakar transportasi sebagai bagian dari pansel,” imbuhnya.

Terkait isu kekurangan pegawai, Ira membeberkan data yang cukup mencengangkan. “Idealnya Pemkot Surabaya memiliki 48.514 pegawai. Tapi saat ini hanya ada sekitar 18.190 ASN. Sisanya kita tutup dengan tenaga kontrak dan P3K. Tapi P3K juga masih terbatas kewenangannya,” ungkapnya.

Menurut Ira, tantangan terbesar adalah menjaga belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari total APBD. setelah dihitung, belanja pegawai sudah mencapai 30,24 persen. Ini sudah diambang batas. Kalau tidak diatur dengan hati-hati, bisa mengganggu fiskal daerah.

Baca juga: Gelar Aspirasi Run 2025, DPRD Jatim Ajak Masyarakat Bangun Komunikasi dan Salurkan Aspirasi Lewat Olahraga

Perwakilan Bappedalitbang, Hendri, turut menguatkan bahwa persoalan SDM tidak hanya soal jumlah, tetapi juga kualitas. “Kualitas pegawai itu tidak hanya dari pendidikan, tapi juga disiplin dan perilaku. Memang ada pegawai yang enggan mengembangkan kompetensinya. Ini yang jadi PR besar,” jelasnya.

Ia mengakui selama ini pengembangan kompetensi cenderung stagnan. Selama ini kami pasang standar minimal saja. Jadi grafiknya memang terlihat flat. Ke depan, perlu ada motivasi lebih agar pegawai mau meningkatkan kapasitasnya.

Rapat Pansus ini memberi atensi bahwa Pemkot Surabaya menghadapi tantangan berat dalam pengelolaan ASN, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini dikhawatirkan akan menjadi hambatan serius bagi tercapainya visi besar Surabaya sebagai kota global yang modern dan kompetitif.

“Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan hanya jadi catatan dalam RPJMD, tapi harus ada langkah nyata. Mulai dari penataan SDM, penguatan kompetensi, sampai tata kelola mutasi dan rotasi yang lebih profesional dan berbasis kebutuhan, bukan sekadar formalitas,” tegas Ketua Pansus, Achmad Nurdjayanto.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru