MUI Kabupaten Blitar: Kegiatan Sound Horeg Haram! Ini Penjelasannya

mcinews.id
Humas Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Jamil Mashadi bicara soal fatwa haram kegiatan sound horeg. (Foto: Istimewa)

Kabupaten Blitar, MCI News – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, melalui Humas Jamil Mashadi menegaskan, kegiatan sound horeg lebih banyak merugikan masyarakat daripada manfaat yang diberikan.

Fatwa haram pun disampaikan terkait aktivitas sound horeg yang dilengkapi tarian erotis, lighting atau pencahayaan seperti di diskotik, serta adanya minuman keras (miras).

Baca juga: Sound Horeg Haram, Hasil Bahtsul Masail Ponpes Besuk Pasuruan

“Kalau pandangan kami, kegiatan sound horeg ini jelas haram karena lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya,” jelas Jamil.

Kegiatan sound horeg tergolong perbuatan fasik, yakni segala tindakan yang menyimpang dari ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, serta melanggar ajaran Islam.

Baca juga: MUI Kutuk Keras Serangan Israel ke Iran

"Kefasikan itu melanggar apa yang agama larang, misalnya bercampurnya laki-laki dan perempuan, kemudian melakukan gerakan yang erotis bahkan menggoda seseorang memberikan saweran ikut menari,” terang Jamil.

Bagi sebagian masyarakat desa, sound horeg dianggap sebagai hiburan yang digelar setiap setahun sekali. Warga pun rela urunan demi bisa menyewa sound horeg di acara lingkungannya. Meski begitu, MUI Kabupaten Blitar tak mau kompromi dengan hal itu. 

Baca juga: Fenomena Sound Horeg Diusulkan Kemenkum Jatim dapat Hak Kekayaan Intelektual

Sebelumnya, Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur sudah lebih dulu mengeluarkan fatwa haram, terkait fenomena penggunaan sound horeg. Forum bahtsul masa'il ini digelar bertepatan Tahun Baru Islam, Kamis sampai Jumat (26-27/6/2025).

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru