Yogyakarta, MCI News – Aksi vandalisme terekam dari kamera penumpang rangkaian Kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng. Awalnya, seorang penumpang perempuan berniat merekam kegiatannya di kereta tapi fatalnya ia justru histeris kena lemparan batu.
KAI Daop 6 Yogyakarta mengonfirmasi peristiwa ini terjadi saat KA Sancaka melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu (6/7/2025). Pecahan kaca sempat mengenai penumpang di dalam gerbong kereta 2 Eksekutif nomor 4C dan 4D.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida saragih menegaskan, begitu kereta sampai Stasiun Solobalapan, dua penumpang tersebut diperiksa dan diobati tim medis serta langsung dirujuk ke RS Triharsi.
"Selanjutnya, dua penumpang tersebut akan mendapatkan asuransi dan penanganan kesehatan lanjutan di Surabaya," imbuhnya.
Feni menegaskan, KAI Daop 6 Yogyakarta akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses hukum.
Pihaknya juga meminta maaf dan sangat menyayangkan kondisi ini. Ia menegaskan tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun, baik pelemparan benda, coret-coret, maupun pengrusakan, merupakan pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan operasional, serta mengganggu kenyamanan penumpang.
Pernyataan Resmi PT KAI
PT KAI mengutuk keras aksi vandalisme berupa pelemparan batu terhadap KA 88F rute Yogyakarta–Surabaya Gubeng di antara Stasiun Klaten dan Srowot. Serpihan kaca akibat pelemparan mengenai dua penumpang, yang segera mendapat perawatan medis dan asuransi dari KAI.
KAI menegaskan vandalisme, termasuk pelemparan batu, coret-coret, dan pengrusakan fasilitas kereta api, merupakan pelanggaran hukum yang membahayakan operasional dan kenyamanan penumpang. Sebagai respons, KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta meningkatkan patroli jalur rawan, memasang kamera pengawas, dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta masyarakat setempat. Pelaku aksi vandalisme akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Ancaman Hukuman
Hukumannya diatur dalam KUHP Pasal 194 ayat 1 dan 2, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun, bahkan seumur hidup jika menimbulkan kematian. Larangan juga tercantum dalam UU Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007, Pasal 180, yang melarang perusakan prasarana perkeretaapian.
KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalism, demi keselamatan bersama dan mengajak semua pihak berkolaborasi menjaga keamanan transportasi publik. Masyarakat diharapkan melaporkan tindakan mencurigakan melalui Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 08111-2111-121.
Editor : Yasmin Fitrida Diat