Pasuruan, MCI News – Penggunaan sound horeg identik dengan suara menggelegar. Sebagian warga terhibur dengan sound horeg. Tapi tidak sedikit yang terganggu dengan kebisingin yang ditimbulkan.
Forum Satu Muharrom (FSM) 1447 Hijriah membahas masalah sound horeg, saat menggelar Bahtsul Masail (Pembahasan Masalah-masalah Keagamaan). Agenda ini melibatkan para ulama dan santri se-Jawa dan Madura, (26-27/6/2025).
Pengasuh Pondok Pesantren Besuk, KH Muhibbul Aman Aly menjelaskan, hukum sound horeg tidak hanya mempertimbangkan dampak suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.
“Kita putuskan rumusan dengan, tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system”, ujarnya, dikutip dari kanal Youtube Pondok Pesantren Besuk.
“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” lanjutnya.
Keputusan Bahtsul Masail ini didasarkan atas beberapa alasan, yakni:
- Penggunaan sound horeg identik dengan syi’ar fussaq (simbol orang-orang yang fasiq).
- Berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget dalam cara yang diharamkan.
- Adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai syariat.
- Serta potensi maksiat lainnya yang menyertai kegiatan tersebut.
Editor : Yasmin Fitrida Diat