Diperiksa KPK Selama 8 Jam, Khofifah Tegaskan Dana Hibah Disalurkan Sesuai Aturan

mcinews.id
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan KPK di Mapolda Jatim, Kamis (10/7/2025). (Foto: Istimewa)

Surabaya, MCI News - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, pada Kamis (10/7/2025). Kehadiran Khofifah dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Jatim.

Sejumlah nama pimpinan dewan telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, serta tiga Wakil Ketua: Sahat Tua Simanjuntak, Achmad Iskandar, dan Anwar Sadad.

Baca juga: Giliran Masyarakat Lamongan Terima Bantuan Senilai Rp 8,397 Miliar

Proses pemeriksaan berlangsung cukup lama, sekitar delapan jam, dimulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB. Seusai diperiksa, Khofifah tampak keluar dari gedung didampingi beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari lingkungan Pemprov Jatim.

Baca juga: Salurkan Bantuan Rp 5,935 Miliar di Kabupaten Madiun, Pemprov Jatim Kuatkan Ketahanan Sosial dan Ekonomi Masyarakat

"Saya hadir sebagai saksi atas beberapa tersangka. Insya Allah saya telah menyampaikan informasi yang lengkap, dan semoga bisa menjadi bahan tambahan yang berguna bagi proses penyidikan KPK," ujar Khofifah kepada awak media.

Baca juga: Raperda RPJMD 2024-2029 Disahkan, Gubernur Khofifah Apresiasi Sinergi Eksekutif-Legislatif Demi Kesejahteraan Masyarakat

Meski tak mengungkapkan secara detail jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, Khofifah menegaskan bahwa penyaluran dana hibah selama masa kepemimpinannya telah mengikuti prosedur yang berlaku.

Editor : Fahrizal Arnas

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru