Pansus DPRD Surabaya Dorong Penguatan Regulasi Peredaran Obat Khusus Hewan

mcinews.id
Tim Pansus Komisi D DPRD Kota Surabaya gelar rapat lanjutan Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Foto: Pandu/MCI News)

Surabaya, MCI News - Komisi D DPRD Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) kembali menggelar rapat lanjutan guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Rapat yang berlangsung di ruang komisi D DPRD Kota Surabaya, Jalan Yos Sudarso No. 18-22 Embong kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya Jawa Timur, Selasa, (15/7/2025)

Rapat dipimpin Ketua Pansus Johari Mustawan dan dihadiri berbagai pihak terkait, mulai dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Bagian Hukum dan Kerjasama, Direksi Rumah Potong Hewan (RPH), hingga manajemen Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya.

Baca juga: MPLS Hari Pertama Berlangsung Lancar dan Aman, Diharapkan Para Siswa Semangat Belajar

Wakil Ketua Pansus, Michael Leksodimulyo menyoroti pentingnya pengawasan berlapis terhadap distribusi obat hewan. Ia membandingkan sistem distribusi obat manusia yang memiliki mekanisme ketat melalui depo atau distributor resmi. 

“Di dunia kedokteran, pengawasan itu berlapis mulai dari pabrik, distributor, pengecer hingga pengguna, sehingga menjamin obat yang dipakai aman dan tidak kedaluwarsa. Hal ini juga harus kita terapkan pada pengelolaan obat hewan di Surabaya,” ujarnya.

Lebih jauh, Michael mewanti-wanti potensi manipulasi tanggal kedaluwarsa obat demi keuntungan oknum tidak bertanggung jawab. Selain itu, ia juga menyinggung perlunya regulasi terkait pengelolaan obat hewan baik di KBS maupun di masyarakat agar tidak terjadi penyalahgunaan dan praktik tak sehat.

Lutfiyah, anggota pansus lainnya, menyoroti lemahnya landasan hukum pengawasan kesejahteraan hewan di tingkat daerah. Ia mengusulkan agar Pemkot Surabaya memiliki kewenangan yang jelas dalam pengawasan, sertifikasi, hingga pemberian label halal pada produk hewan. 

“Apakah aturan pengawasan ini bisa kita masukkan dalam Perda? Karena tidak mungkin kita kerja mati-matian kalau di level pusat atau provinsi ternyata belum ada acuannya,” paparnya.

Dari sisi pelaksana teknis, Kepala DKPP Surabaya, Antik Sugiharti menjelaskan bahwa Perda menjadi instrumen utama pemerintah daerah untuk menetapkan aturan yang memuat sanksi administrasi maupun pidana.

Baca juga: DPRD Surabaya Sahkan Perda YEKAPE, Harga Rumah Lebih Terjangkau

Ia menambahkan, Perwali hanya dapat diterbitkan sebagai penjabaran teknis dari regulasi diatasnya. 

“Kalau tidak ada aturan spesifik, maka kita bisa menggunakan diskresi sesuai UU Administrasi Pemerintahan, selama tidak merugikan masyarakat,” jelas Antik.

Direktur Jasa Niaga RPH Surabaya, Megawati juga mengungkapkan keresahannya terkait lemahnya pengawasan lalu lintas ternak yang berisiko membawa penyakit. Ia berharap regulasi baru ini dapat memperjelas siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, mulai dari tempat pemotongan hingga peredaran daging di pasar. 

“Jangan sampai kami di RPH jadi korban sistem yang tidak jelas. Kami butuh pengawasan yang tegas,” ujarnya.

Baca juga: Hari Pertama Sekolah, DPRD Surabaya Ingatkan Para Siswa Semangat Belajar

Ketua Pansus menegaskan urgensi penguatan fasilitas kesehatan hewan di Surabaya, termasuk kemungkinan pengembangan pusat kesehatan hewan yang ada di KBS menjadi rumah sakit hewan.

"Kesehatan hewan adalah bagian dari kesehatan masyarakat. Hewan yang sehat menjamin produk pangan yang aman dan kehidupan yang lebih baik untuk masyarakat,” pungkas Johari Mustawan.

DPRD Surabaya serius mendorong penguatan regulasi peternakan dan kesehatan hewan. Tak hanya untuk melindungi hewan dan manusia, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan hewan di Kota Pahlawan

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru