Razman Nasution Dituntut Dua Tahun Penjara Lawan Hotman Paris

mcinews.id
Razman Nasution menjalani sidang tuntutan kasus melawan Hotman Paris. (Foto: Istimewa)

Jakarta, MCI News – Razman Nasution dituntut dua tahun penjara dalam dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).

Razman Nasution juga didenda sebanyak Rp 200 juta. Apabila tidak membayar denda tersebut, maka pria kelahiran 8 September 1970 itu harus menggantinya dengan dipenjara selama empat bulan.

Baca juga: Pesan Hotman Paris ke Atalia Praratya: Jadilah Pemenang dari Cewek-cewek Lain

Pertimbangan memberatkan tuntutan adalah perbuatan Razman telah merusak nama baik martabat orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak dapat membuktikan tuduhannya, tidak berlaku sopan di persidangan dan merusak harkat martabat pengadilan serta pernah dihukum. Sementara pertimbangan meringankan tuntutan yakni Razman masih memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa penuntut umum menyatakan, Razman Nasution dituntut melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Razman Nasution juga dituntut primer Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang tuntutan ini sejatinya digelar pada Selasa (8/7/2025) lalu. Namun sidang ditunda, dan dijadwalkan digelar hari ini.

Baca juga: Hotman Paris Sembuh dari Penyakit Liver, Sibuk Syuting Lagi

Razman Nasution saat ditunjuk sebagai kuasa hukum Iqlima Kim.

Pria berusia 54 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023. Penetapan ini berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022. Awal perseteruan, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas tuduhan pelecehan seksual. Ia menggandeng Razman Nasution sebagai pengacara.

Tak terima dengan laporan itu, Hotman Paris melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik. Belakangan, Iqlima Kim mencabut kuasanya atas Razman Nasution.

Iqlima Kim saat menjadi asisten pribadi Hotman Paris.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru