Jakarta, MCI News – Desainer sekaligus selebgram Arnold Putra dijebloskan ke penjara Myanmar sejak Desember 2024. Ia didakwa mendanai kelompok pemberontak. Dakwaannya melanggar UU Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengajukan amnesti kepada otoritas Myanmar untuk Arnold Putra. Gayung bersambut, Arnold Putra mendapatkan amnesti dari Dewan Administrasi Negara Myanmar, Rabu (16/7/2025).
Baca juga: Desainer Arnold Putra Diimbau Berhati-hati setelah Bebas dari Penjara Myanmar
Setelah melewati sejumlah proses, Arnold Putra tiba di Indonesia pada Senin (21/5/2025). Ia menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 867 dari Bangkok, Thailand, dan mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 18.30 WIB.
Pimpinan DPR RI yang memonitor perkembangan kasus tersebut, menerima audiensi Arnold Putra, Kamis (24/7/2025). Dikutip dari video unggahan akun resmi Instagram @dpr_ri, audiensi itu digelar di Ruang Rapat Pimpinan Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Turut dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani, Sufmi Dasco, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal serta Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono.
Kronologi Kejadian
Arnold Putra menceritakan kronologi penangkapannya. Kejadian itu berawal dari ketidaksengajaan mengikuti sopir jasa lokal. Kemudian berakhir dalam interogasi militer dan penahanan selama beberapa minggu tanpa akses yang layak ke perwakilan diplomatik Indonesia.
"Saya dibawa ke markas intel mereka, lalu diinterogasi selama seminggu. KBRI sempat mencari saya, tapi karena komunikasi dan respons yang terbatas dari pemerintah Myanmar, saya akhirnya dipindah ke penjara tanpa pemberitahuan," jelas dia.
Arnold Putra lantas mengingatkan masyarakat Indonesia untuk selalu mempelajari hukum sebelum bepergian. Sebab, dakwaan terhadapnya itu merupakan pasal-pasal yang baru berlaku dalam beberapa tahun terakhir, menyusul pergeseran kekuasaan militer di Myanmar.
"Hukum yang dikenakan ke saya itu lima tahun lalu belum berlaku. Ini pelajaran sangat berharga. Jadi saya harap masyarakat Indonesia benar-benar pelajari hukum negara yang akan dikunjungi," ujarnya.
Baca juga: Desainer Arnold Putra Dibebaskan dari Penjara Myanmar, Dideportasi ke Bangkok
Perlindungan untuk WNI
Puan Maharani mengatakan, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada setiap warga negara. Proses pembebasan Arnold Putra melalui jalur diplomasi yang panjang.
"Kami berpikir bahwa di mana pun warga negara kalau perlu mendapatkan perlindungan atau dibebaskan dari penahanan negara lain, tentu saja harus dibebaskan secepatnya," ujar mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) era Jokowi.
"Alhamdulillah setelah kami bicara di media, semuanya menjadi proaktif untuk membantu. Jangan sampai sudah telat, karena situasi di Myanmar itu sangat tidak pasti, berada di bawah kekuasaan militer," sambung putri Ketua PDIP, Megawati Soekarnoputri itu.
Baca juga: Kontroversi Desainer Arnold Putra Diduga Dipenjara Junta Militer Myanmar
Pesan Sufmi Dasco
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad juga mengunggah video audiensi dewan dengan Arnold Putra dan keluarganya tersebut di Instagram @sufmi_dasco.
"Indonesia telah berhasil menempuh upaya diplomasi pertahanan dengan pemerintah Myanmar dalam membebaskan Arnold Putra," jelasnya dalam keterangan video.
Sufmi Dasco juga mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri untuk berhati-hati.
"DPR RI dan pemerintah mengimbau (WNI) untuk tetap berhati-hati dalam bertindak, khususnya di negara yang sedang berkonflik," tandasnya.
Editor : Yasmin Fitrida Diat