Jakarta, MCI News – Desainer Arnold Putra akhirnya dibebaskan dari penjara, Myanmar. Dia ditahan oleh otoritas Myanmar setelah dituduh bersekongkol dengan kelompok bersenjata yang kontra dengan pemerintah.
Pemerintah Indonesia berhasil melakukan diplomasi tingkat tinggi dengan Myanmar. Misi pembebasan Arnold Putra dipimpin langsung Kementerian Pertahan (Kemenhan). Arnold Putra sudah kembali ke Indonesia, Senin (21/7/2025).
Kementerian Pertahanan mendapatkan informasi terkait status penahanan Arnold Putra (4/7/2025). Merespons hal tersebut, Kemhan segera mengambil langkah proaktif melalui pendekatan diplomasi pertahanan untuk bantuan kemanusiaan. Upaya tersebut dilaksanakan Kemhan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.
Misi pembebasan ini juga dibantu Lembaga filantropi asal Jepang, Sasakawa Peace Foundation (SPF). SPF adalah yayasan swasta Jepang yang didirikan pada tahun 1986 dengan dana abadi dari Nippon Foundation untuk meningkatkan kerja sama internasional.
Dukungan dari Sasakawa Peace Foundation merupakan bentuk dari kerja sama Kemhan dengan SPF Jepang yang memang telah terjalin sejak tahun 2023 melalui program Military Personnel Exchange, sebuah inisiatif pertukaran personel militer yang bertujuan memperkuat hubungan pertahanan antarnegara.
"Melalui jalur diplomatik dan dialog intensif, proses mediasi pun dilakukan Kemhan hingga akhirnya Pemerintah Myanmar menyetujui pembebasan Arnold Putra," jelas Karo Infohan Setjen Kemhan, Frega Wenas.
Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Myanmar, Hashim Djojohadikusumo, serta Sasakawa Peace Foundation melalui Sohei Sasakawa dan Atsushi Sunami atas dukungan dan peran aktif dalam proses penyelesaian kasus Arnold Putra.
Arnold Putra diimbau untuk senantiasa bersikap lebih berhati-hati dan bijak saat berada di negara lain, khususnya yang tengah menghadapi situasi konflik internal. Diharapkan agar pengalaman ini menjadi pelajaran berharga dan tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Arnold Putra ditahan oleh otoritas Myanmar sejak 20 Desember 2024. Ia dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal melalui perbatasan Thailand dan melakukan interaksi dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah militer Myanmar, seperti People’s Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA).
Atas tuduhan tersebut, Arnold Putra dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi 1947, Undang-Undang Anti-Terorisme, serta Undang-Undang Perkumpulan Terlarang Pasal 17(2), dan divonis tujuh tahun penjara di Insein Prison, Yangon.
Editor : Yasmin Fitrida Diat