Jakarta, MCI News – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang dipimpin Sugiono berhasil memulangkan desainer sekaligus selebgram asal Indonesia, Arnold Putra alias AP, yang ditangkap otoritas Myanmar (20/12/2024). Sejak saat itu, akun Instagram desainer tersebut tidak pernah mengunggah aktivitas apapun.
Kabar pembebasan itu berdasarkan informasi dari surat Government of the Republic of the Union of Myanmar A Ministry of Froreign Affairs (Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar) yang beredar di kalangan wartawan.
Selebgram tersebut telah diberikan pengampunan atau amnesti oleh pihak State Administration Council (Keputusan Dewan Tata Usaha Negara) Myanmar.
"Arnold Puryanto Putra diberikan amnesti berdasarkan Keputusan Dewan Tata Usaha Negara pada tanggal 15 Juli 2025," tulis surat Kemenlu Myanmar Nomor: 48 48 (21)/2025 (4117) sebagaimana dikutip, Minggu (20/7/2025).
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon telah mendapatkan informasi dari otoritas Myanmar bahwa Arnold Putra telah di deportasi ke Bangkok, Sabtu (19/7/2025) malam.
Staf KBRI Yangon sudah menemui Arnold Putra di bandara. Ia juga disebut dikawal petugas imigrasi Myanmar sebelum bertolak ke Bangkok. Arnold Putra tiba di Bangkok, Sabtu pukul 22.35 waktu setempat.
Sebelumnya, Arnold Putra dijerat dengan berbagai tuduhan, yakni melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian, serta Undang-Undang Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act). Ia divonis tujuh tahun penjara dan menjalani hukuman di Penjara Insein, Yangon.
Kemenlu RI bersama KBRI di Yangon terus mengupayakan pembebasan melalui jalur non-litigasi, termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.
Editor : Yasmin Fitrida Diat