BPOM RI Cabut Izin Edar 21 Kosmetik, Satu Skincare Diduga Milik Doktif

mcinews.id
BPOM RI cabut izin edar 21 kosmetik, satu skincare diduga milik Doktif. (Foto: Instagram @bpomri)

Jakarta, MCI News – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik izin edar 21 produk kosmetik yang beredar di pasaran. Dari hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM, produk kosmetik yang diproduksi tersebut tidak sesuai dengan data notifikasi yang didaftarkan pada BPOM alias overclaim.

"Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut," jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran pers, dan diunggah di akun resmi Instagram @bpomri.

Baca juga: BPOM Tarik 34 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!

Perbedaan yang dimaksud meliputi perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya. Pelanggaran ketidaksesuaian komposisi ini sebagian besar ditemukan pada produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi.

Ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan. Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut.

Diduga Skincare Milik Doktif

BPOM menyertakan foto-foto dari seluruh produk yang dicabut izinnya. Pada slide pertama, terpampang jelas produk milik Doktif yang ditandai dengan tulisan 'izin edar dicabut'.

Produk tersebut adalah Amiraderm Glowing Night Cream Series dengan nomor izin edar atau notifikasi NA18210101701.

Baca juga: BPOM Tarik Obat Tradisional Berbahaya, Ada Kandungan Zat Kimia Keras

Klarifikasi Amiraderm

Amiraderm Glowing Night Cream Series, dengan nomor izin edar atau notifikasi NA18210101701 yang dicabut BPOM RI, diduga skincare milik dokter detektif alias doktif, yang bernama asli dokter Amira Farahnaz, Dipl. AAAM. 

Dikutip dari akun resmi Instagram @amiraderm.official mengklaim produk tersebut sudah mengantongi izin edar dengan nomor notifikasi berbeda yang bisa dicek di laman resmi BPOM RI.

"KLARIFIKASI RESMI AMIRADERM. Menanggapi beredarnya informasi tentang produk kami yang disebut tidak memiliki izin edar, Amiraderm Glowing Night Cream Series telah terdaftar di BPOM dengan nomor registrasi NA18250103420," demikian keterangannya.

"Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi regulasi dan standar keamanan Badan POM," lanjutnya.

Baca juga: Doktif Bongkar Fakta Berlian Jualan Shella Saukia, Usai Berseteru soal Skincare Overclaim

Sementara itu, Doktif menekankan produk-produk yang ia jual tak mengandung bahan berbahaya. Dia mengatakan selalu menjaga kualitas dari produk yang dipasarkan.

"Tidak ada kandungan berbahaya, tidak pernah Doktif jual produk dengan kandungan berbahaya," tegasnya usai menjadi saksi di sidang Nikita Mirzani vs dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Menurutnya, pencabutan izin edar ini justru menunjukkan bahwa BPOM bersikap adil dan tidak pilih kasih dalam menegakkan aturan. Ia menyampaikan rasa bangganya.

"Itu membuktikan Badan POM tidak milih-milih kasih. Doktif bangga banget," ungkapnya.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru