BPOM Tarik 34 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!

author mcinews.id

mcinews.id

Sabtu, 02 Agu 2025 07:48 WIB

copy
BPOM tarik peredaran kosmetik ilegal. (Foto: Instagram @bpom_ri)
BPOM tarik peredaran kosmetik ilegal. (Foto: Instagram @bpom_ri)

i

Jakarta, MCI News – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 34 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. 

Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik di peredaran selama periode April–Juni (triwulan II) 2025.

"BPOM secara periodik akan mengumumkan hasil pengawasan kosmetik ilegal kepada masyarakat untuk dihindari dan diwaspadai," demikian keterangannya di akun resmi Instagram BPOM @bpom_ri.

Temuan masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item. Sementara itu, dua item temuan merupakan produk kosmetik lokal dan empat item lainnya merupakan kosmetik impor. 

Daftar 34 temuan produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dapat dilihat di akun resmi Instagram BPOM @bpom_ri.

Dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. 

Bahan dilarang dan/atau berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.

Bahaya kesehatan yang ditimbulkan akibat kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat.

Jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

"Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak lima miliar Rupiah," tegas Kepala BPOM, Taruna Ikrar.

BPOM kembali mengimbau tegas para pelaku usaha agar menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat sebagai konsumen akhir juga diimbau agar lebih waspada dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Berita Terbaru

Arti Nama Anak Erika Carlina, DJ Bravy Ikut Sumbang Nama

Arti Nama Anak Erika Carlina, DJ Bravy Ikut Sumbang Nama

Jumat, 01 Agu 2025 20:35 WIB

Jumat, 01 Agu 2025 20:35 WIB

Erika Carlina awalnya sudah memberi nama calon anak pertamanya, Andrew Neil. Setelah sang bayi lahir, ada tambahan nama dar DJ Bravy.…

Disbudpar Jatim Beri Pelatihan Tata Kelola Wisata di Desa Wisata Jetak Probolinggo

Disbudpar Jatim Beri Pelatihan Tata Kelola Wisata di Desa Wisata Jetak Probolinggo

Jumat, 01 Agu 2025 20:08 WIB

Jumat, 01 Agu 2025 20:08 WIB

Pelatihan Tata Kelola Pariwisata sehingga bisa memberikan pelayanan berkualitas bagi wisatawan.…

Erika Carlina Melahirkan Bayi Laki-laki Ditemani Sang Pacar DJ Bravy dan Fuji

Erika Carlina Melahirkan Bayi Laki-laki Ditemani Sang Pacar DJ Bravy dan Fuji

Jumat, 01 Agu 2025 19:30 WIB

Jumat, 01 Agu 2025 19:30 WIB

Erika Carlina sudah melahirkan bayi laki-laki yang disebut anak biologis DJ Panda. Prosesi kelahiran ditemani sang pacar, DJ Bravy.…

Sinergi Potensi Alam dan Budaya Lokal, Membangun Desa Wisata Jetak, Sukapura, Probolinggo sebagai Destinasi Unggulan

Sinergi Potensi Alam dan Budaya Lokal, Membangun Desa Wisata Jetak, Sukapura, Probolinggo sebagai Destinasi Unggulan

Jumat, 01 Agu 2025 18:18 WIB

Jumat, 01 Agu 2025 18:18 WIB

Paket Wisata Empowerment and Resilience Desa, yang berlokasi di Desa Jetak, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.…

PBSI Merombak Empat Pasangan Ganda Putri

PBSI Merombak Empat Pasangan Ganda Putri

Jumat, 01 Agu 2025 14:25 WIB

Jumat, 01 Agu 2025 14:25 WIB

PBSI meombak ganda putri yakni Apriyani/Fadia comeback, Febriana/Amallia dan Rachel/Meilysa ganti partner.…

18 Agustus 2025 Hari Libur Nasonal HUT ke-80 RI

18 Agustus 2025 Hari Libur Nasonal HUT ke-80 RI

Jumat, 01 Agu 2025 13:50 WIB

Jumat, 01 Agu 2025 13:50 WIB

Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI.…